Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kejati Kalbar Setujui Dua Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 27 Oktober 2026 · 13:501 menit baca
Kejati Kalbar Setujui Dua Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kejati Kalbar menyetujui penghentian penuntutan dua kasus pencurian di Singkawang dan Bengkayang melalui mekanisme keadilan restoratif. (Dok. Kejati Kalbar)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Bengkayang. Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara secara virtual pada Senin, (26/10/2026).

Kedua perkara pencurian tersebut disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pemaparan virtual, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, menjelaskan perkara tersangka Riska binti Sukardi yang mengambil telepon genggam seharga Rp600.000 di sebuah bengkel di Kota Singkawang pada 28 September 2026. Kesepakatan damai antara tersangka dan korban berhasil dicapai di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata” pada 22 Oktober 2026 tanpa syarat transaksional.

Kejati Kalbar Hentikan Empat Perkara Pidana Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif
Baca Juga

Kejati Kalbar Hentikan Empat Perkara Pidana Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Sementara itu, kasus kedua dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, mengenai tersangka Irfan Khoirul Insan bin Dajinal yang mengambil telepon genggam milik korban senilai Rp2.400.000 pada 25 Agustus 2026. Permintaan maaf tersangka diterima secara langsung oleh korban hingga keduanya sepakat berdamai.

Keputusan penghentian penuntutan secara resmi ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, setelah mempertimbangkan tercapainya proses perdamaian di tingkat bawah.

Penerapan hukum yang mengedepankan pemulihan dan tanggung jawab para pihak ditekankan oleh Emilwan sebagai bentuk penegakan hukum berkeadilan. Selanjutnya, masing-masing Kejaksaan Negeri diajukan untuk memproses permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri setempat guna menuntaskan perkara secara hukum.

(Rudi)