Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nusantara

Kejati Kalbar Hentikan Empat Perkara Pidana Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Jumat, 25 September 2026 · 14:102 menit baca
Kejati Kalbar Hentikan Empat Perkara Pidana Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif
Kejati Kalbar setujui penghentian 4 perkara pidana di Singkawang, Pontianak, dan Sambas lewat keadilan restoratif; total 18 kasus diselesaikan hingga September 2026. (Dok. Kejati Kalbar)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh tiga kejaksaan negeri di wilayah hukum Kalbar, Jumat, (25/9/2026).

Persetujuan penghentian perkara tersebut diputuskan dalam forum ekspose perkara secara virtual bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta para kepala kejaksaan negeri di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar pada Rabu (23/9/2026).

Empat perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Singkawang sebanyak dua perkara, serta masing-masing satu perkara dari Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Negeri Sambas.

Dua perkara asal Singkawang meliputi tindak pidana pencurian bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 liter senilai Rp600 ribu dengan tersangka Feri alias Pucul yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lapor Pembakaran Lahan Diduga Libatkan Legislator, Warga Mempawah Mengaku Diteror
Baca Juga

Lapor Pembakaran Lahan Diduga Libatkan Legislator, Warga Mempawah Mengaku Diteror

Perkara kedua melibatkan tersangka Hanisah alias Nisa bersama Aprianti alias Dedek terkait penggadaian satu unit mobil milik korban tanpa izin senilai Rp57 juta yang disangka melanggar Pasal 486 atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kesepakatan damai kedua perkara tersebut difasilitasi di Rumah Restorative Justice Seia Sekata Kejari Singkawang, dengan catatan pemenuhan sisa kewagiban ganti rugi tersangka kepada korban tetap diawasi secara ketat oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Kejari Pontianak menghentikan penuntutan kasus pencurian senilai Rp1.050.000 atas nama tersangka Johari bin Dali yang disangka melanggar Pasal 476 juncto Pasal 126 KUHP, setelah korban Andry Oktavianto sepakat memaafkan perbuatan tersangka tanpa saling menuntut secara pidana maupun perdata.

Kodaeral XII dan Bea Cukai Kalbar Musnahkan Sejuta Batang Rokok Ilegal Kiriman Jalur Laut Semarang
Baca Juga

Kodaeral XII dan Bea Cukai Kalbar Musnahkan Sejuta Batang Rokok Ilegal Kiriman Jalur Laut Semarang

Adapun Kejari Sambas menyelesaikan perkara pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo atas nama tersangka Misno bin Tuka melalui perdamaian tanpa syarat di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Sambas pada Kamis (10/9/2026).

Prinsip dasar penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan keadaan semula diuraikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan. Ketelitian dalam memverifikasi syarat materiel dan formil ditekankan dalam keterangannya.

“Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi,” ujar Emilwan Ridwan.

Dengan tambahan empat perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tercatat telah menyelesaikan total 18 perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan di seluruh wilayah kejaksaan negeri se-Kalimantan Barat hingga September 2026.

(Rudi)