Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh tiga kejaksaan negeri di wilayah hukum Kalbar, Jumat, (25/9/2026).
Persetujuan penghentian perkara tersebut diputuskan dalam forum ekspose perkara secara virtual bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta para kepala kejaksaan negeri di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar pada Rabu (23/9/2026).
Empat perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Singkawang sebanyak dua perkara, serta masing-masing satu perkara dari Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Negeri Sambas.
Dua perkara asal Singkawang meliputi tindak pidana pencurian bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 liter senilai Rp600 ribu dengan tersangka Feri alias Pucul yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


