Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan perusahaan PT MAP di wilayah Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi terkait dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Proses penyidikan terhadap perkara hukum yang melibatkan korporasi PT MAP tersebut telah dimulai sejak tanggal 20 Mei 2026, sementara penghitungan besaran kerugian lingkungan hingga kini masih terus dilangsungkan.
Keterangan resmi dari otoritas terkait disiarkan melalui laman instansi berwenang, yang kemudian turut dilaporkan oleh media nasional dengan merujuk pada sumber data yang sama. Status hukum yang disematkan kepada korporasi tersebut ditegaskan belum menjadi sebuah putusan vonis bersalah dari pengadilan.
“Penyidikan perkara PT MAP dimulai 20 Mei 2026; perhitungan kerugian masih berlangsung. Katadata melaporkan keterangan otoritas yang sama, sehingga kedua sumber tidak mengonfirmasi dugaan secara independen. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah,” tulis laporan resmi penegakan hukum.
