Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, yang beberapa di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Penetapan status hukum terhadap puluhan perusahaan tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Pontianak pada Kamis, (29/10/2026).
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ujar Asep Safrudin, Kamis, (29/10/2026).
Identitas empat perusahaan Penanaman Modal Asing yang diduga terlibat secara sengaja maupun karena kelalaian diuraikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

