Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Termasuk PMA Singapura, Malaysia, dan Korsel Tersangka Karhutla

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Jumat, 30 Oktober 2026 · 09:081 menit baca
Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Termasuk PMA Singapura, Malaysia, dan Korsel Tersangka Karhutla
Bareskrim Polri tetapkan 20 korporasi termasuk PMA Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan sebagai tersangka kasus karhutla seluas 29.168 hektare. (Dok. Nusantara Post)

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, yang beberapa di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penetapan status hukum terhadap puluhan perusahaan tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Pontianak pada Kamis, (29/10/2026).

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ujar Asep Safrudin, Kamis, (29/10/2026).

Identitas empat perusahaan Penanaman Modal Asing yang diduga terlibat secara sengaja maupun karena kelalaian diuraikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Gubernur Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla bagi Perorangan dan Korporasi
Baca Juga

Gubernur Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla bagi Perorangan dan Korporasi

“Korporasi tersebut adalah PT HKI [PMA Singapura], PT RKA [PMA Malaysia], PT API [PMA Korea Selatan] dan PT AI [PMA Singapura]. Untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri,” terangnya.

Kemungkinan bertambahnya daftar korporasi yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring proses penyidikan yang sedang berjalan turut ditegaskan oleh kepolisian.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami melaksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” pungkas Asep Safrudin.

Seluruh perusahaan asing dan lokal tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 98, Pasal 99, serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Tony)