Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Gubernur Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla bagi Perorangan dan Korporasi

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Jumat, 30 Oktober 2026 · 09:422 menit baca
Gubernur Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla bagi Perorangan dan Korporasi
Gubernur Kalbar Ria Norsan tegaskan penegakan hukum tegas bagi perorangan dan korporasi yang terlibat karhutla serta ancam pembatalan izin usaha. (Dok. HO/TNP)

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan pihak perorangan maupun korporasi. Langkah tegas tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Pontianak, pada Kamis, (29/10/2026).

Aturan mengenai pemanfaatan kearifan lokal dalam pembakaran lahan tradisional yang wajib mengacu pada regulasi lingkungan hidup dipaparkan oleh Ria Norsan.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ada kriteria dan ketentuan-ketentuannya. Masyarakat bisa membakar dengan ketentuan yang diikuti dan, insyaallah, terhindar dari proses hukum,” ujar Ria Norsan, seperti dikutip dari siaran pers Pemprov Kalbar, Kamis, (29/10/2026).

Sejumlah langkah teknis pencegahan saat pembakaran lahan tradisional diuraikan lebih lanjut olehnya.

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Termasuk PMA Singapura, Malaysia, dan Korsel Tersangka Karhutla
Baca Juga

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Termasuk PMA Singapura, Malaysia, dan Korsel Tersangka Karhutla

“Jangan membakar saat panas tinggi. Sebelum membakar, harus dibuat sekat dan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala desa atau pejabat setempat. Yang ketiga, jangan meninggalkan api saat masih terbakar,” tegas Ria Norsan.

Sanksi tegas hingga usulan pembatalan perizinan bagi entitas bisnis yang terbukti lalai dalam menjaga kawasan konsesinya turut diperingatkan oleh pihak pemerintah daerah.

“Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali mengalami kebakaran di arealnya, kemudian tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk pembatalan perizinan,” jelas Ria Norsan.

Penyegelan Pabrik PT IKN: Bupati Sadewo Sebut Namanya Dicatut Makelar Izin Rp2,3 Miliar
Baca Juga

Penyegelan Pabrik PT IKN: Bupati Sadewo Sebut Namanya Dicatut Makelar Izin Rp2,3 Miliar

Peningkatan koordinasi serta kesiapsiagaan patroli oleh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa kembali ditekankan olehnya.

“Pesan saya, jangan coba-coba membakar lahan sembarangan. Kita ingin Kalbar bebas asap dan bebas karhutla. Musim kemarau ini sangat rawan. Saya minta para bupati, camat, kepala desa, dan seluruh satgas memperkuat patroli, sosialisasi, dan kesiapsiagaan,” pesannya.

Harapan agar langkah hukum yang ditempuh dapat melindungi masyarakat sekaligus menjaga kualitas kesehatan warga Kalimantan Barat disampaikan sebagai penutup keterangannya.

“Harapan saya, dengan penegakan hukum yang tegas ini, masyarakat terlindungi, perusahaan lebih bertanggung jawab, serta kualitas udara dan kesehatan warga Kalbar terjaga. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama karena ini warisan untuk anak cucu kita,” pungkas Ria Norsan.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, Polda Kalbar telah menangani 33 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi serta 68 kasus perorangan di wilayah Kalimantan Barat.

(Tony)