Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan pihak perorangan maupun korporasi. Langkah tegas tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Pontianak, pada Kamis, (29/10/2026).
Aturan mengenai pemanfaatan kearifan lokal dalam pembakaran lahan tradisional yang wajib mengacu pada regulasi lingkungan hidup dipaparkan oleh Ria Norsan.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ada kriteria dan ketentuan-ketentuannya. Masyarakat bisa membakar dengan ketentuan yang diikuti dan, insyaallah, terhindar dari proses hukum,” ujar Ria Norsan, seperti dikutip dari siaran pers Pemprov Kalbar, Kamis, (29/10/2026).
Sejumlah langkah teknis pencegahan saat pembakaran lahan tradisional diuraikan lebih lanjut olehnya.


