Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengonfirmasi pencatutan namanya oleh dua orang asal Bogor dalam proses perizinan pabrik batu hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Kasus penipuan ini mencuat setelah Pemkab Banyumas menyegel bangunan pabrik akibat pelanggaran tata ruang karena berdiri di atas lahan sawah dilindungi.
Klarifikasi dan temuan awal pascadiskusi bersama jajaran pimpinan perusahaan di Kantor Bupati Banyumas dipaparkan oleh Sadewo Tri Lastiono.
“Ternyata setelah saya diskusi dengan para petinggi IKN, mereka mengatakan ‘duitnya kurang berapa’, karena merasa telah memberikan uang,” ujar Sadewo pada Selasa, (27/10/2026).
Manajemen PT IKN telah menyerahkan uang tunai hingga Rp2,3 miliar kepada dua oknum makelar asal Bogor. Penyerahan dana tersebut mulanya diperuntukkan bagi pengurusan dokumen izin operasional serta pemenuhan dana pelicin yang diklaim ditujukan kepada bupati.

