Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Penyegelan Pabrik PT IKN: Bupati Sadewo Sebut Namanya Dicatut Makelar Izin Rp2,3 Miliar

Roska Putra
Roska Putra
Rabu, 28 Oktober 2026 · 09:121 menit baca
Penyegelan Pabrik PT IKN: Bupati Sadewo Sebut Namanya Dicatut Makelar Izin Rp2,3 Miliar
Bupati Banyumas Sadewo menegaskan namanya dicatut makelar izin Rp2,3 miliar terkait penyegelan pabrik hebel PT IKN di lahan sawah dilindungi. (Dok. Ist)

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengonfirmasi pencatutan namanya oleh dua orang asal Bogor dalam proses perizinan pabrik batu hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Kasus penipuan ini mencuat setelah Pemkab Banyumas menyegel bangunan pabrik akibat pelanggaran tata ruang karena berdiri di atas lahan sawah dilindungi.

Klarifikasi dan temuan awal pascadiskusi bersama jajaran pimpinan perusahaan di Kantor Bupati Banyumas dipaparkan oleh Sadewo Tri Lastiono.

“Ternyata setelah saya diskusi dengan para petinggi IKN, mereka mengatakan ‘duitnya kurang berapa’, karena merasa telah memberikan uang,” ujar Sadewo pada Selasa, (27/10/2026).

Manajemen PT IKN telah menyerahkan uang tunai hingga Rp2,3 miliar kepada dua oknum makelar asal Bogor. Penyerahan dana tersebut mulanya diperuntukkan bagi pengurusan dokumen izin operasional serta pemenuhan dana pelicin yang diklaim ditujukan kepada bupati.

Investigasi Penggusuran di IKN, Majelis Hakim Adat Periksa 12 Korban
Baca Juga

Investigasi Penggusuran di IKN, Majelis Hakim Adat Periksa 12 Korban

Bantahan atas penerimaan dana suap serta ketidaktahuannya terhadap transaksi ilegal tersebut ditegaskan oleh Sadewo.

“Mereka merasa sudah memberikan uang kok bupati begini. Lha saya enggak pernah nerima,” tegas Sadewo.

Kesiapan untuk diperiksa serta memberikan kesaksian di hadapan penyidik kepolisian disampaikan lebih lanjut olehnya.

“Nanti pada saat saya dipanggil menjadi saksi, saya akan ngomong. Silakan dicek saya nerima uang enggak,” kata Sadewo.

Monas, Borobudur, dan IKN Diterangi Cahaya Biru Sambut Hari PBB
Baca Juga

Monas, Borobudur, dan IKN Diterangi Cahaya Biru Sambut Hari PBB

Kasus dugaan penipuan serta penggelapan ini telah dilaporkan secara resmi oleh manajemen PT IKN ke Polresta Banyumas dengan nomor laporan LP/B/139/X/2026/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah tertanggal 26 Oktober 2026. Penyelidikan intensif kini tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum guna menelusuri aliran dana serta jaringan oknum makelar perizinan tersebut.

(Roska)