Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Gaya Hidup

PKB dan YLKI Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN atas Pembalut

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Minggu, 1 November 2026 · 22:533 menit baca
PKB dan YLKI Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN atas Pembalut
PKB dan YLKI meminta pemerintah mengkaji ulang PPN atas pembalut. Keduanya menilai pembalut kebutuhan pokok perempuan, YLKI minta pemantauan harga bila pajak dihapus. (Ilustrasi: TNP)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk pembalut.

Keduanya menilai pembalut merupakan kebutuhan pokok perempuan, bukan barang konsumsi biasa.

Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB Nadya Alfi Roihana menyampaikan permintaan itu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Menurut dia, pengenaan PPN 11 persen pada pembalut perlu ditinjau karena produk tersebut tidak dapat dihindari perempuan setiap bulan.

Antisipasi Onderdil Non-SNI, Polda Kalbar Sidak Bengkel di Tiga Daerah
Baca Juga

Antisipasi Onderdil Non-SNI, Polda Kalbar Sidak Bengkel di Tiga Daerah

“Pembalut itu kebutuhan primer perempuan. Bukan barang mewah, bukan gaya hidup, bukan produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11 persen terhadap pembalut,” ujar Nadya.

Nadya menyebut pembalut bukan pengeluaran insidental sehingga pajak menambah beban ekonomi perempuan.

“Bagi perempuan, pembalut bukan pengeluaran insidental. Jika dikalkulasikan dalam setahun, uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa akses terhadap produk menstruasi yang layak belum merata. Menurut Nadya, masih ada perempuan di wilayah pinggiran, pedesaan, dan kelompok berpenghasilan rendah yang terpaksa memakai kain atau bahan seadanya.

Rampung Tahap II, Kejari Mempawah Tahan Tersangka Peredaran Oli Palsu
Baca Juga

Rampung Tahap II, Kejari Mempawah Tahan Tersangka Peredaran Oli Palsu

“Jangan hanya melihat dari sisi potensi penerimaan negara. Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak,” tegasnya.

Bila pemerintah tetap mempertimbangkan pajak, Nadya mendorong tarif dibuat serendah mungkin dan membuka skema pengecualian atau insentif untuk produk menstruasi tertentu. Ia juga menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari kelompok ekonomi yang lebih mampu.

“Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan. Prinsip keadilan pajak harus jelas: mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus berkontribusi lebih besar,” tandasnya.

Dari sisi konsumen, Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyatakan menstruasi adalah proses biologis yang tidak dapat dihindari maupun ditunda, sehingga kebutuhan produk sanitasi menstruasi tidak termasuk pilihan konsumsi yang bisa dihentikan.

“Pembalut bukan sekadar barang konsumsi biasa, melainkan kebutuhan esensial yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, martabat, dan aktivitas sehari-hari perempuan,” ujar Niti melansir dari Bloomberg.

YLKI menilai PPN berpotensi menambah beban karena produk itu dibeli berulang setiap bulan, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah, pelajar, mahasiswa, pekerja informal, dan rumah tangga dengan lebih dari satu anggota keluarga yang menstruasi.

Mengenal Tirto Adi Soerjo Bapak Pers Indonesia
Baca Juga

Mengenal Tirto Adi Soerjo Bapak Pers Indonesia

Niti menyebut status barang kena pajak memang diatur dalam sistem perpajakan nasional, tetapi kebijakan itu tetap dapat dievaluasi dengan pertimbangan sosial, kesehatan, dan keadilan. Ia juga meminta pemerintah memiliki data riil.

“Pemerintah perlu memiliki data riil untuk menghitung pengeluaran tahunan untuk produk menstruasi, perbandingan beban pengeluaran antar kelompok pendapatan, serta pengaruh pembebasan PPN terhadap harga jual di tingkat konsumen,” jelasnya.

YLKI juga mengingatkan bahwa penghapusan pajak tidak otomatis menurunkan harga jual sebesar PPN yang sebelumnya dikenakan.

“Meskipun penghapusan pajak tidak otomatis menurunkan harga sebesar pajak yang sebelumnya dikenakan, karena itu kebijakan pembebasan pajak perlu disertai pemantauan harga agar manfaatnya benar-benar diterima konsumen, bukan hanya menjadi tambahan margin bagi pelaku usaha,” terang Niti.

Selain soal pajak, Niti menekankan pengawasan mutu dan keamanan produk.

“Pembalut yang beredar harus memenuhi ketentuan mutu dan keamanan yang berlaku, disertai informasi produk yang benar, jelas, dan jujur agar konsumen dapat mengambil keputusan secara tepat,” tambahnya.

Dua konsumen yang diwawancarai Bloomberg Technoz menyampaikan kekhawatiran serupa. Febby (26), karyawan swasta di Jakarta, menyebut pembalut sebagai kebutuhan rutin.

Kenapa Manusia Mendadak Kreatif Saat Deadline Tiba?
Baca Juga

Kenapa Manusia Mendadak Kreatif Saat Deadline Tiba?

“Menurut aku, kalau pajak pembalut naik, ini bisa menambah beban pengeluaran perempuan, meskipun kenaikannya terlihat kecil. Pembalut itu kebutuhan rutin setiap bulan dan bukan sesuatu yang bisa kita pilih untuk tidak beli,” ungkap Febby.

Qonita (29), karyawan swasta lain, berharap pemerintah tidak hanya melihat penerimaan pajak.

“Harapannya, pemerintah tidak cuma melihat persoalan ini dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan aspek kebutuhan dasar, kesehatan, dan daya beli perempuan,” ujar Qonita.

(Dayank Ana)