Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nusantara

Karhutla 1.600 Hektare di IKN Diduga Disengaja untuk Buka Lahan, Satu Perusahaan Sawit Disanksi

Ajau Suwandi
Ajau Suwandi
Minggu, 1 November 2026 · 13:032 menit baca
Karhutla 1.600 Hektare di IKN Diduga Disengaja untuk Buka Lahan, Satu Perusahaan Sawit Disanksi
Lahan bekas terbakar tampak dari udara di wilayah [lokasi], Ibu Kota Nusantara, [tanggal]. Sebagian pohon dan palem masih berdiri di antara tanah menghitam dan sisa vegetasi hangus. Otorita IKN mencatat karhutla seluas 1.600 hektare di wilayahnya sepanjang Juli–Oktober 2026. (Foto: Otorita IKN)

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.600 hektare di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang Juli–Oktober 2026 diduga disengaja untuk membuka lahan.

Satu perusahaan perkebunan kelapa sawit telah dikenai sanksi administratif, sementara penyelidikan terhadap pihak yang teridentifikasi di lapangan masih ditangani kepolisian.

Dugaan itu disampaikan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, di Balikpapan, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengatakan hasil pemetaan lapangan menunjukkan api tidak menyebar secara acak, tetapi membentuk pola kotak atau memanjang. Di beberapa lokasi bekas kebakaran, petugas juga menemukan bibit tanaman baru.

Kongres XX PDHI Digelar di Nusantara, Dorong Kedaulatan Pangan dan Mitigasi Zoonosis
Baca Juga

Kongres XX PDHI Digelar di Nusantara, Dorong Kedaulatan Pangan dan Mitigasi Zoonosis

“Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran lahan itu, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menghilangkan vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang,” kata Myrna.

Temuan itu merupakan petunjuk awal. Penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab masih harus dipastikan lewat pemeriksaan.

Dari total 1.600 hektare area deliniasi IKN yang terbakar, sekitar 900–1.000 hektare berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

https://www.instagram.com/reel/DcQtzNwJkPX/?utm_source=ig_web_copy_link&srtk=MzRlODBiNWFlZA==

Bukan Cuma Gedung Pemerintah, IKN Bakal Punya Peternakan Ayam dan Showroom Mebel Jepara
Baca Juga

Bukan Cuma Gedung Pemerintah, IKN Bakal Punya Peternakan Ayam dan Showroom Mebel Jepara

Sekitar 500 hektare berada di area konsesi perusahaan, dan sisanya tersebar di lahan milik masyarakat. Luasnya area terbakar di Tahura menjadi perhatian karena kawasan itu berfungsi sebagai habitat satwa dan penyangga ekologis.

Dalam penanganannya, OIKN menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan sawit yang seluruh wilayah operasionalnya berada di kawasan IKN.

Sanksi itu dijatuhkan setelah OIKN memantau titik panas lewat citra satelit sejak awal Agustus, lalu memverifikasi langsung titik kebakaran di dalam konsesi perusahaan.

“Tim kami memantau hotspot lewat citra satelit sejak awal Agustus lalu,kami juga turun ke lapangan untuk memastikan titik api memang berada di dalam konsesi perusahaan tersebut,” ujar Myrna.

Myrna menjelaskan, sanksi administratif dijalankan secara berjenjang dan dapat ditingkatkan menjadi sanksi pembekuan dan pencabutan bila kewajiban pemulihan lahan tidak dipenuhi.

“Sanksi administratif kita jalankan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Myrna.

Komisi III DPR RI Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN
Baca Juga

Komisi III DPR RI Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN

Sanksi administratif adalah langkah pemerintah terhadap pemegang izin dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan membakar.

Dugaan pidana tetap harus dibuktikan lewat proses hukum. Untuk pihak yang teridentifikasi di lapangan, OIKN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan penyelidikan terhadap pihak yang teridentifikasi di lapangan kini ditangani kepolisian,” kata Myrna.

Terhadap belasan perusahaan lain yang konsesinya melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara, OIKN telah menyerahkan laporan kepada kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan agar ditindaklanjuti bersama.

Untuk mencegah kejadian serupa, OIKN memperketat pengawasan lapangan dan mewajibkan seluruh pemegang izin konsesi meningkatkan sistem kesiapsiagaan kebakaran di wilayah masing-masing.

Lembaga itu juga memulihkan kawasan bekas terbakar lewat reboisasi.

“Kami memulihkan kawasan bekas terbakar melalui reboisasi dengan pohon endemik, untuk mengembalikan fungsi hidrologi dan menjaga keanekaragaman hayati di Ibu Kota Nusantara,” tutup Myrna.

(Ajau Suwandi)