Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan nilai sekitar Rp3,986 triliun. Persetujuan PPS tersebut diberikan untuk pekerjaan infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2026-2027.
Tiga paket pekerjaan yang masuk dalam pengamanan tersebut mencakup jalan Kompleks Yudikatif, Kompleks Legislatif, dan Jalan Kawasan Pendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A.
Langkah pengawalan ketat ini ditandai lewat agenda Entry Meeting dan Exit Meeting Proyek Strategis Nasional yang digelar bersama Otorita IKN (OIKN) pada Kamis, 17 September 2026.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejagung melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di IKN. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak awal hingga akhir.

