Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai translokasi badak Pari Mahulu dari habitatnya di hutan Mahakam Ulu bukan solusi pelestarian spesies yang terancam punah itu.
Jatam meminta pemerintah lebih dulu memastikan kelestarian hutan habitatnya, dan menyatakan menolak terlibat sebagai tim ahli translokasi badak Sumatra di Kalimantan.
Koordinator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan di Samarinda, Sabtu (31/10/2026), bahwa perlindungan satwa itu seharusnya dilakukan lewat strategi yang terukur dan bertanggung jawab dari Kementerian Kehutanan.
Ia mengaku belum mendapat penjelasan atas sejumlah pertanyaan mendasar.
Baca Juga Populasi Pesut Mahakam Menyisa 62 Ekor, Krisis Ekologi Ancam Satwa Endemik Kaltim
“Hingga saat ini kami tidak mendapat penjelasan mengenai persoalan tentang apa sesungguhnya bentuk gangguan dan ancaman yang dihadapi badak Pari di habitat alaminya, siapa atau kegiatan apa yang menyebabkan ancaman tersebut, mengapa ancaman itu tidak terlebih dahulu dihentikan, serta atas dasar kajian apa pemindahan satwa dianggap sebagai pilihan yang paling tepat dibandingkan perlindungan habitat utamanya,” kata Mustari.
Menurut Mustari, pada Juni 2026 Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderal yang menangani konservasi sumber daya alam dan ekosistem mengundang sejumlah pihak, termasuk Jatam Kaltim, untuk membahas rencana pemindahan badak dan meminta Jatam menjadi tim ahli translokasi badak Sumatra di Kalimantan.
Jatam menjawabnya lewat surat terbuka kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertanggal 29 Oktober 2026 yang menegaskan penolakan terlibat sebagai tim ahli dan menolak rencana pemindahan.
Jatam juga mengajukan data perizinan. Berdasarkan analisis spasial data perizinan 2024, dari total luas lima kampung di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, yang disebut sebagai habitat badak Pari, seluas 341.842 hektare, sebanyak 208.682 hektare atau 61,05 persen telah dibebani konsesi pertambangan batu bara, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Baca Juga Hari Anti Tambang 2026: JATAM Demo Kantor Gubernur, Desak Status Darurat Lubang Tambang di Kaltim
Kampung Danum Paroy memiliki luasan wilayah terbebani terbesar, 105.883 hektare atau 62,65 persen luas kampung, sedangkan Kampung Nyaribungan mencatat persentase tertinggi, 67,66 persen dari 52.352 hektare wilayahnya.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat habitat alami badak Pari Mahulu berada di kawasan hutan bagian hulu yang terletak di antara wilayah administrasi Kampung Danum Paroy dan Nyaribungan,” kata Mustari.
Ia menilai istilah penyelamatan dan translokasi dipakai untuk menyederhanakan persoalan ekologis yang lebih kompleks. Menurutnya, persoalan badak Pari tidak terlepas dari sejarah panjang penguasaan kawasan hutan melalui izin tambang, konsesi kehutanan, dan rencana eksploitasi sumber daya alam. Ia meminta pemerintah menetapkan bentang alam habitat dan koridor jelajah badak, termasuk kawasan Sungai Pari hingga Sungai Jerumai dan wilayah ekologis yang terhubung, sebagai kawasan perlindungan ekologis permanen.
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim menjelaskan bahwa rencana pemindahan badak Pari merupakan langkah menyelamatkan spesies dari kepunahan. Menurut BKSDA, jumlah yang diketahui tersisa sangat sedikit.
Satu individu bernama Pahu telah lebih dulu dipindahkan ke Suaka Badak Kelian, Kutai Barat, sedangkan Pari masih hidup liar.
Rencana pemindahan Pari ke Suaka Badak Kelian disimulasikan BKSDA bersama Aliansi Lestari Rimba Terpadu (ALeRT) pada Mei 2026.
Baca Juga Krisis Air Bersih Landa Balikpapan, Warga Alami Lonjakan Pengeluaran hingga Pengungsian Kebutuhan Sanitasi
Dalam lokakarya penyusunan SOP komunikasi dan dokumentasi penyelamatan badak di Hotel Harris, Samarinda, Jumat (17/7/2026), Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto menyebut operasi penyelamatan itu rumit dari sisi teknis medis dan sensitif dari sisi informasi.
“Penyebaran informasi yang tidak terkendali mengenai lokasi, waktu pergerakan, hingga kondisi badak berpotensi mengancam keselamatan satwa dan mengganggu kelancaran tim di lapangan. Melalui SOP ini, kita ingin memastikan seluruh informasi terkelola secara terpusat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Ari.
Lokakarya itu menyepakati alur komunikasi internal dan eksternal, penunjukan juru bicara resmi, klasifikasi tingkat kerahasiaan informasi, dan protokol penanganan krisis komunikasi.
(Roska)