Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim. Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 ini membawa desakan kuat agar pemerintah daerah segera menetapkan status darurat lubang tambang.
JATAM Kaltim menilai tata kelola industri ekstraktif di wilayah ini telah memicu daya rusak sosial ekologis yang masif dan mengabaikan keselamatan warga. Mereka menyoroti pembiaran lubang bekas galian batu bara tanpa adanya reklamasi maksimal yang telah berulang kali menelan korban jiwa.
Korban Jiwa Terus Berjatuhan di Area Bekas Galian
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sedikitnya ada 52 orang meninggal dunia akibat tercebur ke dalam lubang bekas tambang batu bara yang dibiarkan menganga. Mayoritas dari korban yang kehilangan nyawa tersebut merupakan anak-anak.
“52 nyawa mati di bekas lubang tambang. Aturan ada, namun penegak hukum memilih menutup mata bahkan melakukan pembiaran yang diperlihatkan dengan telanjang,” ujar Mustari.
Kejar Target Ibu Kota Politik 2028, Otorita IKN Evaluasi Ratusan Paket Konstruksi
Sorotan tajam kali ini dipicu oleh kasus terbaru yang menimpa seorang anak berusia 9 tahun. Korban ditemukan meninggal dunia di lubang tambang yang diduga masuk dalam area konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Samarinda. Berdasarkan catatan galian data milik JATAM Kaltim, insiden tersebut menambah daftar panjang korban di area konsesi perusahaan yang sama menjadi enam anak sejak tahun 2012.
Bagi JATAM, rentetan tragedi ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kecelakaan biasa, melainkan bentuk kejahatan ekologis akibat kelalaian korporasi dalam memulihkan lingkungan pascatambang.
Tuding Pemerintah Mengutamakan Investasi daripada Nyawa Warga
JATAM Kaltim menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum telah gagal memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan tambang yang lalai. Hingga saat ini, belum ada kebijakan konkret berupa penghentian operasi secara serius atau pencabutan izin terhadap korporasi yang mengabaikan kewajiban reklamasi.
Arah pembangunan Kalimantan Timur juga dikritik karena masih mengandalkan pengerukan komoditas tambang sebagai wajah utama pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar lingkar tambang terus dihadapkan pada ancaman hilangnya lahan produktif, rusaknya bentang alam, hingga memburuknya kualitas lingkungan hidup.
Investor China-Korea Mulai Bangun Apartemen Rp 3,7 T di IKN
“Sikap diam Gubernur menjadi bentuk kepengecutan yang nyata seorang pemimpin daerah yang abai akan keselamatan rakyat,” tegas Mustari.
Melalui momentum HATAM 2026, JATAM Kaltim menuntut Pemprov Kaltim melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konsesi pertambangan. Mereka mendesak penegakan hukum pidana dilakukan tidak hanya kepada jajaran direksi korporasi, melainkan juga kepada para pejabat publik yang dianggap melakukan pembiaran atas hilangnya puluhan nyawa warga.
(Dayank Ana)
