Polres Kubu Raya menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan dan resmi melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Selasa (3/11/2026). Penindakan hukum ini menegaskan langkah kepolisian yang tidak hanya menindak pelaku perorangan, tetapi juga menyasar badan usaha yang diduga bertanggung jawab atas timbulnya kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Pengungkapan kasus korporasi tersebut merupakan bagian dari hasil operasi penegakan hukum Polres Kubu Raya selama kurun waktu September hingga Oktober 2026. Selain kejahatan lingkungan, kepolisian turut memaparkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peredaran narkotika seberat setengah kilogram, hingga pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dua perusahaan tersebut telah rampung di tingkat kepolisian dan melangkah ke penuntutan.
“Satreskrim mengungkap beberapa kasus, di antaranya dua karhutla yang melibatkan korporasi dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejari Mempawah,” ujar AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa (3/11/2026).
Secara keseluruhan, Satreskrim Polres Kubu Raya mencatat penanganan sembilan perkara karhutla sepanjang Januari hingga September 2026. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, merinci bahwa dua di antaranya menyeret entitas korporasi, sementara tujuh perkara sisanya melibatkan perorangan. Tiga perkara perorangan dilimpahkan ke Dinas Pertanian Kubu Raya, dua perkara berstatus tahap satu, dan dua perkara lainnya masih berada di tahap penyidikan.
“Dari Polda kemarin disampaikan Kabareskrim, ada dua kasus perkara karhutla pada korporasi dengan status tahap satu. Sudah dilimpahkan ke jaksa,” ungkap AKP Ambril.
Memasuki tahap satu, jaksa penuntut umum kini meneliti kelengkapan berkas perkara baik dari aspek administrasi maupun materi pembuktian sebelum dinyatakan P-21 atau dikembalikan untuk dilengkapi. Merespons pelimpahan tersebut, Kejari Mempawah menyatakan tengah memproses penelitian berkas secara intensif.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Mempawah, Widi Sulistyo, membenarkan penerimaan berkas perkara korporasi tersebut dan mengonfirmasi batas waktu penentuan sikap pihak kejaksaan.
“Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kami memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Saat ini jaksa masih meneliti berkas, apakah sudah lengkap atau belum,” kata Widi Sulistyo.
Widi menegaskan komitmen institusinya untuk mempercepat penyelesaian syarat formil dan materil agar kasus penjahat lingkungan dari sektor korporasi ini dapat segera diuji di muka persidangan.
“Kami berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Polres Kubu Raya menyelesaikan perkara karhutla ini secepatnya, sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Widi.
(Hendrawan)