Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperketat pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperpanjang status tanggap darurat bencana asap serta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) guna memperluas edukasi publik, menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla, Pemprov Kalbar telah menerbitkan Surat Gubernur Nomor 100.3.2/579/RO-KUM tertanggal 16 September 2026. Aturan tersebut menginstruksikan para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat agar menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang perladangan berbasis kearifan lokal.
Di tengah luasnya wilayah rawan kebakaran yang membuat status tanggap darurat bencana asap diperpanjang untuk kedua kalinya melalui SK Gubernur Nomor 1008/BPBD/2026, pemprov secara resmi meminta dukungan Kemenkomdigi. Langkah ini mencakup penayangan materi edukasi di media massa dan platform digital nasional, pencegahan disinformasi atau hoaks terkait penegakan hukum dan kearifan lokal, serta penyediaan media luar ruang untuk sosialisasi bahaya kebakaran beserta konsekuensi hukumnya.
Desakan agar pemerintah pusat serius mengawal implementasi aturan tersebut datang dari Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Adrianus Rumpe. Ia menilai masyarakat Kalbar yang menjadi korban terdampak karhutla sekaligus para pewaris peladang tradisional berhak memperoleh akses informasi yang transparan dan memadai melalui saluran resmi kementerian.