Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Tokoh Pemuda Dayak Desak Komdigi Perluas Sosialisasi Terkait Karhutla Di Kalimantan Barat

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 3 November 2026 · 20:221 menit baca
Tokoh Pemuda Dayak Desak Komdigi Perluas Sosialisasi Terkait Karhutla Di Kalimantan Barat
Tokoh Pemuda Dayak Adrianus Rumpe mendesak Kemenkomdigi memperluas sosialisasi karhutla, setelah Pemprov Kalbar memperpanjang status tanggap darurat bencana asap, Jumat (30/10/2026). (Dok. Adrianus Rumpe)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperketat pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan memperpanjang status tanggap darurat bencana asap serta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) guna memperluas edukasi publik, menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla, Pemprov Kalbar telah menerbitkan Surat Gubernur Nomor 100.3.2/579/RO-KUM tertanggal 16 September 2026. Aturan tersebut menginstruksikan para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat agar menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang perladangan berbasis kearifan lokal.

Di tengah luasnya wilayah rawan kebakaran yang membuat status tanggap darurat bencana asap diperpanjang untuk kedua kalinya melalui SK Gubernur Nomor 1008/BPBD/2026, pemprov secara resmi meminta dukungan Kemenkomdigi. Langkah ini mencakup penayangan materi edukasi di media massa dan platform digital nasional, pencegahan disinformasi atau hoaks terkait penegakan hukum dan kearifan lokal, serta penyediaan media luar ruang untuk sosialisasi bahaya kebakaran beserta konsekuensi hukumnya.

Desakan agar pemerintah pusat serius mengawal implementasi aturan tersebut datang dari Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Adrianus Rumpe. Ia menilai masyarakat Kalbar yang menjadi korban terdampak karhutla sekaligus para pewaris peladang tradisional berhak memperoleh akses informasi yang transparan dan memadai melalui saluran resmi kementerian.

Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah
Baca Juga

Polres Kubu Raya Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla Berkas Dilimpahkan ke Kejari Mempawah

“Para pewaris peladang tradisional berhak mendapatkan akses sosialisasi yang jelas dan jelas,” tegas Adrianus, Jumat (30/10/2026) malam.

Tidak sekadar mendesak lewat jalur administratif, Adrianus bahkan menyatakan kesiapan moral bersama elemen pemuda adat lainnya untuk mengambil langkah langsung guna mengawal transparansi sosialisasi dan penegakan hukum yang berpihak pada kearifan lokal.

“Saya Tokoh Pemuda Dayak siap mendatangi Komdigi bersama pemuda Dayak lainnya,” ujar Adrianus menegaskan.

(Hendrawan)