Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Bapenda Kaltim Gelar Pemeriksaan Terpadu Kepatuhan Pajak Tambang di Kukar

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 27 Oktober 2026 · 14:441 menit baca
Bapenda Kaltim Gelar Pemeriksaan Terpadu Kepatuhan Pajak Tambang di Kukar
Bapenda Kaltim menggelar pemeriksaan terpadu kewajiban pajak dan retribusi perusahaan pertambangan di Kukar guna mendongkrak pendapatan daerah. (Dok. Riyadi)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi pendahuluan pemeriksaan terpadu kewajiban pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, (26/10/2026). Langkah tersebut difokuskan untuk menyasar kepatuhan wajib pajak perusahaan sektor pertambangan beserta jaringan kontraktor dan subkontraktornya.

Tujuan pemeriksaan terpadu sektor pertambangan di wilayah daerah dijelaskan oleh Kabid Pajak Bapenda Kaltim, Lora Sari.

“Pemeriksaan terpadu ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pendapatan daerah,” ujar Lora Sari pada Selasa, (27/10/2026).

Pendataan Bapenda Kaltim mencatat keberhasilan penjaringan sekitar 5.500 hingga 6.000 unit alat berat baru di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Temuan ini mendorong akumulasi potensi alat berat di Kaltim mencapai 10.000 hingga 11.000 unit, dengan proyeksi kenaikan target penerimaan pajak alat berat sebesar Rp50 miliar hingga Rp60 miliar melalui pengenaan tarif 0,2 persen atau rata-rata kewajiban Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit setiap tahunnya.

Viral Ajudan Gubernur Kaltim Senggol Demonstran, Pemprov Buka Suara
Baca Juga

Viral Ajudan Gubernur Kaltim Senggol Demonstran, Pemprov Buka Suara

Dasar hukum serta pelibatan tim lintas instansi yang mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dipaparkan lebih lanjut olehnya.

“Tim Terpadu memvalidasi data perpajakan aktivitas usaha pertambangan beserta seluruh jaringan kontraktor dan subkontraktornya. Sinergi lintas instansi ini juga melibatkan pihak KSOP, Bapenda kabupaten, Dinas ESDM, Disnakertrans, serta jajaran UPTD PPRD Kukar,” tutur Lora Sari.

Pemeriksaan terpadu melibatkan unsur Kodam VI Mulawarman, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, DPRD Kaltim, Kanwil Ditjen Pajak, dan Bea Cukai daerah. Cakupan objek pemeriksaan meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Dana Bagi Hasil (DBH), serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

Skop penelusuran administratif hingga pemeriksaan faktual lapangan ditegaskan oleh Lora Sari sebelum menutup keterangannya.

Harga TBS Sawit Kaltim Terkoreksi Menjadi Rp3.542 per Kilogram
Baca Juga

Harga TBS Sawit Kaltim Terkoreksi Menjadi Rp3.542 per Kilogram

“Tim juga menelusuri potensi Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Dana Bagi Hasil (DBH) serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Pemeriksaan faktual ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kaltim secara optimal,” kata Lora Sari.

(Rudi)