Proses persidangan sengketa hak waris di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin menuai sorotan dari pihak penggugat. Majelis hakim dinilai mengambil keputusan perkara tanpa melalui tahapan persidangan agenda pembuktian.
Kuasa hukum penggugat Wikarya F. Dirun menilai penjatuhan putusan tersebut mengalami keprematuran hukum. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan, dengan agenda sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 17 April 2026.
Pada persidangan berikutnya, pihak penggugat hadir dengan membawa alat bukti yang telah disiapkan. Namun, majelis hakim menyampaikan akan melakukan musyawarah sebelum tahap pembuktian dimulai hingga akhirnya menerbitkan putusan.
“Ini aneh sekali. Hakim ragu orang itu sudah meninggal, padahal hakim tidak pernah menggelar sidang untuk memeriksa bukti,” ujar Wikarya F. Dirun.
