Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa, (21/7/2026).

Pemeriksaan Mudyat Noor dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut difokuskan pada pendalaman penerimaan gratifikasi pada tiap metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, termasuk untuk tersangka korporasi.
