Kam, 23/07/26 · 02.22.28
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Kasus Batu Bara Kukar, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 23 Juli 2026 · 06:471 menit baca
Kasus Batu Bara Kukar, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara
KPK memanggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara Kutai Kartanegara yang menyeret Rita Widyasari. (Dok. Ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa, (21/7/2026).

Pemeriksaan Mudyat Noor dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut difokuskan pada pendalaman penerimaan gratifikasi pada tiap metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, termasuk untuk tersangka korporasi.

Sempat Viral Masuk Sungai Mahakam, Lumba-lumba Laut Ditemukan Mati di Kutai Kartanegara
Baca Juga

Sempat Viral Masuk Sungai Mahakam, Lumba-lumba Laut Ditemukan Mati di Kutai Kartanegara

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan pertama terkait tersangka korporasi,” kata Budi Prasetyo.

Selain Mudyat Noor, penyidik KPK turut memanggil tiga saksi lain untuk dimintai keterangan di tempat yang sama. Ketiga saksi tersebut yakni Warih dari unsur rumah tangga, Atang dari pihak swasta, serta Wilfred Imanuel Adisulung Singkali yang berstatus sebagai karyawan BUMN.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo.

Penyidik KPK belum merinci materi substantif yang akan didalami dari Bupati Penajam Paser Utara maupun ketiga saksi lainnya. Kendati demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan diarahkan untuk melengkapi berkas dan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan tersebut.

(Dayank Ana)