Alokasi kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite untuk Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2026 hanya disetujui berkisar separuh dari total usulan daerah. Kondisi pemangkasan kuota oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tersebut menjadi salah satu pemicu utama antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), di tengah posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah dengan populasi kendaraan bermotor tertinggi di Pulau Kalimantan.
Berdasarkan data Korlantas Polri per 4 Oktober 2026, jumlah kendaraan di Kalimantan Timur mencapai 3,95 juta unit, mengungguli Kalimantan Barat dengan 3,74 juta unit, Kalimantan Selatan 3,48 juta unit, Kalimantan Tengah 2,03 juta unit, dan Kalimantan Utara sebanyak 432.380 unit. Dari total 3,95 juta unit di Kalimantan Timur, sebanyak 3,32 juta unit berupa sepeda motor dan 375.890 unit mobil pribadi, dengan Kota Samarinda mencatatkan konsentrasi tertinggi sebanyak 1,085 juta unit.
Ketimpangan antara usulan daerah dan penetapan kuota pusat dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto. Kesenjangan angka realisasi tersebut diuraikan dalam penjelasannya saat diwawancarai pada Rabu (30/9/2026).
“Rata-rata realisasinya jauh dari usulan. Hanya setengahnya atau 50 persen semuanya,” kata Bambang Arwanto.
Baca Juga Dekat IKN dan Kawasan Bersejarah, Pemkab Paser Prioritaskan Long Kali dan Paser Belengkong dalam RDTR
Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan alokasi Biosolar sebanyak 415.682,50 kiloliter (KL), namun hanya disetujui BPH Migas sebesar 268.430 KL atau sekitar 64,6 persen. Sementara untuk Pertalite, dari usulan sebesar 1.034.972,72 KL, volume yang disetujui hanya 508.400 KL atau sekitar 49,1 persen.
Keterbatasan otoritas pemerintah daerah dalam tata niaga energi nasional ditegaskan dalam pemaparannya.
“Kebijakan Migas hulu dan hilir ini kan di pusat. Jadi kita di daerah hanya mengusulkan sesuai kebutuhan riil masyarakat dan industri. Namun yang dikasih rata-rata cuma setengahnya,” ujar Bambang.
Penghitungan kebutuhan riil tersebut telah diselaraskan bersama Biro Perekonomian Kalimantan Timur dengan mengkaji pertumbuhan kendaraan konvensional, proyeksi kendaraan listrik, hingga kebutuhan sektor industri daerah. Penyebab antrean dinilai turut dipengaruhi oleh jam operasional mayoritas SPBU lokal yang belum melayani konsumen sepanjang hari. Pola waktu operasional SPBU dijabarkan dalam keterangannya.
Baca Juga Kurangi Emisi Karbon, DPMPD Kaltim Dampingi 27 Komunitas Adat Raih Legalitas MHA
“Rata-rata jam 8 malam sudah tutup. Ini berbeda dengan SPBU di beberapa kota besar lainnya yang buka 24 jam,” sebut Bambang.

Dari sisi distribusi niaga, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi ke fasilitas pengisian tetap merujuk pada regulasi batas kuota yang ditetapkan regulator. Pembedaan antara volume stok cadangan dan jatah penyaluran dijelaskan oleh Sales Area Manager Retail Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Narotama Aulia Fazri, dalam rapat kerja di DPRD Kalimantan Timur.
“Ketersediaan stok dan kuota penyaluran merupakan dua hal yang berbeda. Stok berkaitan dengan ketersediaan fisik BBM itu sendiri, sedangkan penyaluran Pertalite dan Biosolar tetap mengikuti kuota yang sudah ditetapkan,” kata Narotama Aulia Fazri, Kamis, (1/10/2026).
Manajemen logistik bahan bakar dilakukan melalui penyesuaian jadwal pasokan mobil tangki, penambahan operator nosel, serta pengoptimalan sarana pengisian di setiap stasiun. Langkah teknis penguraian antrean dipaparkan dalam keterangannya.
“Pengiriman ke SPBU kami atur dengan memperhatikan kuota dan kebutuhan penyaluran. Bersamaan dengan itu, kami mengoptimalkan sarana pelayanan, termasuk penggunaan nozzle Pertalite dan penambahan operator, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” jelas Narotama.
Baca Juga Danrem 091/Aji Surya Natakesuma Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga Sambut HUT ke-81 TNI di Samarinda
Rencana penerapan layanan operasional SPBU 24 jam di Kalimantan Timur saat ini masih dalam tahap evaluasi bertahap guna menyesuaikan ketahanan pasokan terminal bahan bakar dan rantai distribusi kapal tanker. Kesiapan infrastruktur suplai energi dipaparkan sebagai penutup keterangannya.
“Penambahan SPBU yang melayani 24 jam perlu diselaraskan dengan kesiapan pasokan di terminal, siklus kedatangan kapal, pengiriman mobil tangki, serta kesiapan petugas. Hal ini terus kami evaluasi dan koordinasikan agar penguatan pelayanan dapat didukung penyaluran yang berkesinambungan,” ujar Narotama.
(Hendrawan)