Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, sekaligus membeberkan dasar verifikasi administratif persyaratan pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pilpres 2024, Rabu, (7/10/2026).
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen pasangan calon dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang hingga kini dinyatakan masih sah dan berkekuatan hukum.
Dasar legalitas verifikasi berkas pendidikan luar negeri tersebut diterangkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui siaran pers resmi lembaga. Penerapan prinsip keabsahan dokumen administrasi dipaparkan dalam keterangannya.
“Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku,” jelas Mochammad Afifuddin, Rabu, (7/10/2026).
Dalam proses pemeriksaan berkas Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai basis penilaian legalitas. Penerapan asas hukum administrasi negara dijabarkan dalam penjelasannya.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” tuturnya.
KPU merinci dua pertimbangan utama saat menerima berkas tersebut pada tahun 2023, yakni surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian berwenang dan dokumen yang sama pernah digunakan serta lolos verifikasi pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020 tanpa pernah dicabut atau dibatalkan oleh instansi manapun.
Terkait mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, KPU menegaskan tidak menemukan unsur keraguan atas dokumen tersebut pada saat tahapan berlangsung.
Ketiadaan aduan atau sengketa dari publik turut ditegaskan dalam pemaparannya.
“Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen. Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” katanya.
Pembagian kewenangan institusi ditekankan oleh KPU, di mana tugas penyelenggara pemilu sebatas memverifikasi kelengkapan berkas, sedangkan substansi penilaian dan penyetaraan ijazah luar negeri sepenuhnya berada di bawah otoritas kementerian yang membidangi urusan pendidikan.
Mengenai catatan majelis hakim konstitusi pada halaman 374 putusan yang menyoroti perlunya penguatan asas kehati-hatian (presumption iustae causa) dalam memeriksa bukti materiil di balik surat penyetaraan, KPU menyatakan menerima masukan tersebut sebagai bahan evaluasi pemilu masa depan. Sikap kelembagaan terhadap pertimbangan hukum mahkamah dipaparkan dalam penjelasannya.
“KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud,” ungkapnya.
Penegasan komitmen transparansi arsip administrasi pemilu disampaikan sebagai penutup keterangannya.