Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nusantara

Dipolisikan Terkait Perusakan Mesin Absensi, Serikat Buruh Sawit Sekadau Tuntut Transparansi Upah

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 6 Oktober 2026 · 14:103 menit baca
Dipolisikan Terkait Perusakan Mesin Absensi, Serikat Buruh Sawit Sekadau Tuntut Transparansi Upah
FSBKS-KB soroti konflik perburuhan PT BSL di Sekadau; tuntut transparansi upah Kadau Aloysius dan tolak kriminalisasi perselisihan hubungan industrial. (Dok. HO/TNP)

Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (FSBKS-KB) menuntut penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil terkait kasus pemotongan upah yang berujung pada pelaporan pidana terhadap buruh perkebunan PT Bintang Sawit Lestari (PT BSL), Kadau Aloysius, di Kabupaten Sekadau.

Konflik perburuhan tersebut bermula dari persoalan pencatatan waktu kerja, pemotongan hari kerja, dan sistem verifikasi absensi elektronik (fingerprint) yang dinilai merugikan pekerja hingga memicu sengketa hukum. Pada Juni 2026, Kadau tercatat melakukan absensi masuk sebelum hujan deras mengguyur area perkebunan sejak pukul 06.30 WIB hingga 11.00 WIB tanpa fasilitas pondok peneduh yang layak bagi buruh. Karena kondisi fisik memburuk dan mengalami bersin-bersin, ia memilih tidak melanjutkan pekerjaan, yang kemudian berujung pada pemotongan hari kerja dan penerimaan gaji pokok sebesar Rp2,7 juta.

Persoalan berlanjut pada Juli 2026 ketika sistem pemindai sidik jari gagal membaca jari tangannya yang kotor akibat lumpur kerja di lapangan. Alih-alih mendapatkan verifikasi manual, kegagalan sistem tersebut berimbas pada kembali berkurangnya catatan hari kerja serta pemotongan upah.

Akumulasi kekecewaan atas ketiadaan ruang dialog membuat Kadau merusak mesin absensi menggunakan parang, memprotes penggunaan jalan dekat lahan miliknya di area timbangan tandan buah segar (TBS), serta mengeluarkan pernyataan emosional saat terancam dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.

Buruh Sawit Kalbar Dipaksa Padamkan Karhutla Pakai Tangki Pestisida Tanpa APD
Baca Juga

Buruh Sawit Kalbar Dipaksa Padamkan Karhutla Pakai Tangki Pestisida Tanpa APD

Penolakan terhadap pergeseran akar masalah ketenagakerjaan menjadi delik pidana semata ditegaskan oleh pengurus serikat dalam pernyataan resminya.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap hak-hak normatif buruh dipaparkan dalam rilisnya.

“Karena itu, penyelesaian persoalan tidak boleh hanya berfokus pada kerusakan aset perusahaan dan menghilangkan pertanyaan mendasar mengenai berapa hari Pak Kadau bekerja, berapa jam ia bekerja, berapa hari yang dicatat perusahaan, berapa upah yang seharusnya diterima, berapa yang dibayarkan, dan atas dasar apa selisih tersebut terjadi,” sebut pengurus FSBKS-KB dalam pernyataan resminya.

Langkah pelibatan perangkat desa serta lembaga adat pada 19 Agustus 2026 yang mengarahkan buruh untuk meminta maaf kepada manajemen perusahaan juga dipertanyakan oleh pihak serikat.

Harga TBS Sawit Kaltim Periode Kedua September 2026 Naik Tipis Rp13,18 per Kg
Baca Juga

Harga TBS Sawit Kaltim Periode Kedua September 2026 Naik Tipis Rp13,18 per Kg

Prinsip dasar mediasi ketenagakerjaan diuraikan dalam pernyataannya.

“Menurut FSBKS-KB, persoalan hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang semestinya, dengan memberikan ruang yang setara kepada pekerja dan serikat pekerja untuk menyampaikan keberatan, menghadirkan bukti, memperoleh pendampingan, dan membahas penyelesaian secara terbuka,” lanjut pertanyataan tersebut.

Upaya mediasi telah ditempuh serikat buruh bersama Serikat Buruh Kebun Rimba (SBKR) dan pendamping Lembaga TERAJU Indonesia dengan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sekadau pada Kamis (24/9/2026). Disnaker menyarankan perundingan bipartit serta konfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan.

Namun, pada hari yang sama, Kadau menerima surat panggilan klarifikasi kepolisian menyusul laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman yang dilayangkan Manajer PT BSL, Lando Sianturi, ke Polsek Sekadau Hulu tertanggal 7 September 2026.

Ketimpangan penegakan hukum disoroti saat Kadau dan pendamping hukum mendatangi Polsek Rawak pada Jumat (25/9/2026) untuk memberikan klarifikasi sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan terkait pemotongan upah, namun laporan pidana upah tersebut tidak diterima.

Seruan penuntasan sengketa melalui koridor hubungan industrial ditegaskan sebagai penutup tuntutan buruh perkebunan.

Persiapkan Dunia Kerja Hijau, ILO dan Untan Gelar Lokakarya Transisi Energi bagi Generasi Muda
Baca Juga

Persiapkan Dunia Kerja Hijau, ILO dan Untan Gelar Lokakarya Transisi Energi bagi Generasi Muda

“FSBKS-KB meminta PT BSL membuka dan memeriksa kembali seluruh pencatatan waktu kerja Pak Kadau Aloysius, termasuk data fingerprint, catatan mandor, daftar hadir, dan bukti pendukung lainnya. Jangan biarkan persoalan upah hilang di balik perkara pidana,” pungkas perwakilan FSBKS-KB.

(Rudi)