Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perkebunan sawit anggotanya. Desakan itu disampaikan dalam aksi damai saat RSPO menggelar Pertemuan Tahunan ke-26 di Swissotel Jakarta PIK Avenue pada 3-4 November 2026.
Pertemuan bertema “Strong Foundation: Impact in Action” itu, menurut siaran pers koalisi, antara lain membahas kebijakan nol toleransi terhadap pembakaran lahan dalam industri sawit. Koalisi terdiri atas Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (Link-AR Borneo), Satya Bumi, Rasama Hijau Indonesia (RHI), Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Koalisi Buruh Sawit Indonesia (KBS Indonesia).
Berdasarkan analisis Satya Bumi, konsesi perkebunan sawit milik anggota RSPO yang terbakar mencapai 3.753,63 hektare. Sekitar 110 anggota RSPO di 19 provinsi terindikasi mengalami karhutla, dengan jumlah terbanyak di Kalimantan Barat, yakni 25 anggota. Dari total luasan tersebut, 78,87 hektare berada di habitat orangutan dan 1.505,85 hektare di ekosistem gambut.
Secara nasional, karhutla pada Januari-Agustus 2026 berdampak pada 6.888,63 hektare habitat orangutan. Sebanyak 78,3 persen di antaranya merupakan habitat orangutan Kalimantan.
Baca Juga Webinar Gambut: BPGMN Dinilai Perlu Penanggung Jawab Operasional di Daerah
Juru Kampanye Satya Bumi Riezcy Cecilia Dewi menilai angka itu tetap perlu menjadi perhatian meski kecil dibandingkan total karhutla nasional sebesar 637 ribu hektare.
“Angka ini mungkin terlihat kecil dari jumlah total keseluruhan karhutla yang terjadi secara nasional, yakni 637 ribu hektare, tetapi dengan label sertifikasi keberlanjutan, dan RSPO sendiri mengedepankan prinsip zero-burning maka ini seharusnya menjadi masalah serius,” kata Riezcy.
Ia juga menyinggung tanggung jawab RSPO atas wilayah yang terbakar.
“Skema RSPO tidak serta merta menihilkan potensi terjadinya karhutla. RSPO juga harus bertanggungjawab terhadap wilayahnya yang mengalami karhutla berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, walaupun sumber kebakarannya berasal dari luar wilayah milik anggota RSPO,” ujarnya.
Baca Juga Tokoh Pemuda Dayak Desak Komdigi Perluas Sosialisasi Terkait Karhutla Di Kalimantan Barat
Dampak kesehatan turut disorot koalisi. Mengacu data Kementerian Kesehatan per 21 Oktober 2026, akumulasi kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat karhutla mencapai 333.470 kasus. Rinciannya, 258.298 kasus pada usia di atas 5 tahun dan 75.172 kasus pada balita usia 0-5 tahun. Kasus tersebut tersebar di 68 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Adapun perkiraan WALHI Nasional menyebut lebih dari 850.614 orang terdampak ISPA.
Dari sisi ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla pada Januari-Agustus 2026 berkisar Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka itu belum memperhitungkan kemungkinan kebakaran meluas hingga akhir tahun.
Koalisi mencatat karhutla dan bencana asap telah berulang sejak 1997, 2015, 2019, 2023, dan kembali terjadi pada Agustus-Oktober 2026. Asap tersebut juga disebut berdampak lintas batas ke sejumlah negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.

Direktur Eksekutif Link-AR Borneo Ahmad Syukri menyebut masyarakat menjadi korban utama karhutla di Kalimantan Barat.
“Karhutla di Kalimantan Barat telah menjadikan masyarakat sebagai korban utama. Pembiaran pemerintah terhadap bencana ekologis ini merupakan bentuk ekosida yang mengancam kehidupan masyarakat dan merusak lingkungan. Sementara itu, perusahaan-perusahaan anggota RSPO yang mengusung prinsip keberlanjutan justru gagal membuktikan komitmennya. Kami mendesak perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla untuk bertanggung jawab dan melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” kata Syukri.
Baca Juga WALHI Kalimantan Desak Polri Buka Nama 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Sementara itu, Koordinator Jaringan TPOLS Rizal Assalam menyoroti kondisi pekerja perkebunan saat karhutla terjadi.
“Ada bentuk pemaksaan terhadap buruh yang dilakukan perusahaan, meskipun tidak selalu terjadi secara langsung atau konvensional. Melalui sistem no work, no pay, buruh tidak memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja meski karhutla terjadi dan kondisi lingkungan membahayakan keselamatan mereka. Perkebunan sawit menjadi ruang kerja yang berisiko bagi buruh, terutama ketika keselamatan dan kesehatan mereka tidak menjadi prioritas,” ujarnya.
Rizal juga mengkritik peran RSPO selama satu dekade terakhir.
“Satu dekade RSPO seharusnya membawa perubahan nyata, bukan sekadar menjadi legitimasi keberlanjutan bagi industri. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara independen, RSPO justru hanya menjadi alat pencitraan atau greenwashing pemerintah dan industri,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal PP AGRA Saiful Wathoni menyatakan pertemuan RSPO seharusnya menghasilkan rekomendasi yang sesuai prinsip “no burning, no land grabbing”. Menurut dia, harapan itu sulit terwujud karena pertemuan disponsori perusahaan yang disebutnya memiliki kaitan dengan karhutla, seperti Sime Darby, Golden Agri, dan Nestle.
Saiful pun meminta negara menjatuhkan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku pembakaran.
“Negara harus memberi sanksi tegas bagi para perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan, tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga memberikan sanksi yang lebih tegas termasuk juga sanksi untuk memberikan kompensasi terhadap korban baik kompensasi kesehatan maupun kompensasi sosial dan ekonomi,” katanya.
Baca Juga Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Bibit Pohon di Lahan Bekas Karhutla Tahura Bukit Soeharto
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi mengajukan lima tuntutan. Pertama, RSPO diminta meneguhkan dan melaksanakan Prinsip dan Kriteria Sawit Berkelanjutan, terutama terkait penghormatan hak asasi manusia dan masyarakat, perlindungan hak pekerja, serta pengelolaan lingkungan dan ekosistem.
Kedua, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta mengkaji ulang semua perizinan di sektor perkebunan dan industri sawit, termasuk menghentikan pemberian izin baru. Koalisi juga meminta pemerintah mencabut izin dan menghukum perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan.
Ketiga, perusahaan perkebunan dan industri skala besar diminta mengambil tanggung jawab atas karhutla dan bencana asap serta memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak. Keempat, koalisi menuntut pembebasan tanpa syarat petani miskin, masyarakat adat, dan warga yang ditahan atas tuduhan pembakaran lahan. Kelima, ASEAN diminta memperkuat komitmen dengan menetapkan regulasi yang mengadopsi hak atas lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan dalam kerangka hak asasi manusia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari RSPO maupun perusahaan yang disebut dalam siaran pers tersebut.
(Rudi)