Lahan gambut bekas terbakar yang tertutup kabut asap di Kalimantan. Tanah menghitam dan dipenuhi sisa batang serta ranting hangus. (Foto: bechesterbe)
Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dinilai tidak cukup berperan sebagai pengatur di pusat, tetapi memerlukan penanggung jawab operasional di daerah yang memiliki kewenangan, tenaga teknis, anggaran, dan indikator kinerja jelas.
Pandangan itu mengemuka dalam webinar “Pengelolaan Gambut: Memburu Manfaat Ekonomi atau Tujuan Konservasi?” yang digelar Yayasan Sarana Wana Jaya (YSWJ) melalui Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan (PUSKASHUT), Kamis (29/10/2026).
Webinar dimoderatori Ketua PUSKASHUT, Dr. Harry Santoso, dan dibuka dengan sambutan Ketua Umum YSWJ, Dr. Ir. Iman Santoso, yang disampaikan melalui Sekretaris YSWJ, Ir. Masyhud.
Sekretaris PUSKASHUT, Dra. Setiasih Irawanti, menyebut tujuan acara adalah menghimpun pemikiran strategis bagi BPGMN yang baru dibentuk.
Peserta menekankan agar pengalaman Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) tidak terputus oleh perubahan kelembagaan.
Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup, Dr. Waluyo Yogo, mewakili Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Ir. Sigit Reliantoro.
Ia memaparkan target intervensi restorasi gambut nasional sekitar 3,31 juta hektare untuk 2026–2030 lewat skema Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) dan kolaborasi konsesi.
“Target intervensi restorasi gambut nasional sekitar 3,31 juta hektare untuk 2026-2030 kami jalankan melalui skema Desa Mandiri Peduli Gambut dan kolaborasi dengan konsesi,” kata Waluyo.
Untuk Kalimantan Barat, materinya mencantumkan target intervensi 99.080 hektare di 194 desa. Menurut Prof. Gusti Hardiansyah, Guru Besar Universitas Tanjungpura, angka tersebut menunjukkan skala rencana kerja, bukan luas yang telah dipulihkan.
Waluyo juga memberi contoh Desa Pagaruyung, Riau: 88 sekat kanal memerlukan investasi Rp2,64 miliar, atau sekitar Rp30 juta per unit, dengan perkiraan nilai karbon Rp9,75 miliar atau rasio 3,69 terhadap biaya konstruksi.
Prof. Gusti Hardiansyah mengingatkan bahwa nilai karbon itu perkiraan dan bukan pendapatan yang telah diterima, serta rasio itu belum membuktikan manfaat sosial bersih tanpa memperhitungkan seluruh biaya, risiko, dan pembagian manfaat.
Ia juga menyatakan Rp30 juta per sekat kanal tidak boleh dibaca sebagai biaya restorasi per hektare.
“Biaya restorasi harus dihitung berdasarkan desain teknis KHG, bukan semata pembagian anggaran dengan luas hektare,” kata Prof. Gusti.
Tata air lebih dulu
Narasumber kedua, Prof. Azwar Maas dari Universitas Gadjah Mada, memaparkan kondisi biofisik gambut dan penghidupan masyarakat, dengan contoh sekat kanal di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat, serta pengembangan sagu di Selatpanjang.
Ia menekankan pengendalian tata air sebelum perluasan penanaman. Komoditas yang dibahas mencakup padi, sagu, nanas, kopi Liberika, hortikultura, agroforestri, dan perikanan.
Ilustrasi skematis perbandingan kanal terbuka (kiri) dan kanal bersekat (kanan) pada lahan gambut. Pada kanal terbuka, muka air tanah turun dan lapisan gambut di atasnya mengering. Dengan sekat kanal, muka air dijaga lebih tinggi. Gambar tidak berskala. (Grafis: Nusantara Post)
Pemanfaatan yang memerlukan drainase, menurutnya, harus dinilai terhadap risiko degradasi.
“Tata air harus dikendalikan lebih dulu sebelum penanaman dan kegiatan ekonomi diperluas,” ujar Azwar.
Peserta Poedjo Raharjo bertanya soal gambut terbuka yang tetap rawan terbakar meski tinggi muka air cukup.
“Gambut terbuka rawan terbakar meski tinggi air cukup. Apa ada jenis vegetasi penutup lahan gambut yang terbuka yang disarankan?” tanya Poedjo.
Menurut catatan Prof. Gusti Hardiansyah, risiko kebakaran juga dipengaruhi bahan bakar kering di permukaan, kondisi vegetasi, kelembapan permukaan, cuaca, dan sumber api.
Untuk Kalimantan Barat, jenis seperti purun, kelakai, gelam, sagu, dan jelutung rawa dapat dipertimbangkan sesuai karakter tapak, tetapi tidak semuanya cocok di setiap lokasi.
Prof. Gusti Hardiansyah, yang menjadi narasumber ketiga, memaparkan tata kelola lanskap adaptif dan mengusulkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sebagai dasar perencanaan bersama yang memadukan peta air, izin, hak masyarakat, dan kegiatan ekonomi. Ia mengajukan pertanyaan kunci untuk BPGMN.
“Apa yang seharusnya menjadi lebih baik setelah BPGMN hadir dibandingkan dengan cara kerja sebelumnya?” tanya Prof. Gusti Hardiansyah.
Menurutnya, menambah lembaga tidak otomatis menyelesaikan masalah bila hubungan kewenangan, pembiayaan, dan pengawasan tetap terpisah.
Peserta Noor Hidayat menanggapi lewat ruang obrolan Zoom bahwa BPGMN berperan di pusat, sedangkan persoalan berada di kabupaten. Ia menanyakan apakah pelaksana di pemerintah kabupaten sudah tersedia, bagaimana kesiapan peraturan daerah dan sumber daya manusia, serta dari mana pendanaannya.
“Persoalan sesungguhnya ada di daerah dan kabupaten. Apakah pelaksana di pemerintah kabupaten sudah tersedia, dan bagaimana kesiapan Perda, sumber daya manusia, serta pendanaannya?” ujar Noor.
Prof. Gusti Hardiansyah menambahkan bahwa tidak semua persoalan memerlukan Perda baru. Sebagian dapat ditangani lewat penguatan koordinasi dan pelaksanaan kewenangan yang sudah ada, tetapi kesiapan tiap kabupaten tetap perlu diperiksa.
“BPGMN tidak cukup menjadi pengatur di pusat. Harus ada penanggung jawab operasional di daerah dengan kewenangan, tenaga teknis, anggaran, dan indikator kinerja yang jelas,” kata Prof. Gusti Hardiansyah.
Pelajaran dari negara lain dan siapa menanggung kerugian
Diskusi juga membahas pengalaman Finlandia, Kanada, Rusia, Jepang, dan Tiongkok. Menurut catatan Prof. Gusti Hardiansyah, pelajaran umumnya mencakup pemulihan hidrologi, penelitian jangka panjang, kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha, dan pemantauan hasil restorasi.
Gambut boreal dan beriklim sedang berbeda dari gambut tropis, sehingga yang diadopsi sebaiknya prinsip ilmiahnya dan diuji di Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
Soal kerugian, ia menyebut perkiraan Bank Dunia tahun 2016 bahwa kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada 2015 menimbulkan kerugian sedikitnya US$16,1 miliar.
Menurutnya, pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan bukti, dan pelaku pembakaran, pemegang izin, dan pemerintah memiliki kewajiban berbeda sesuai hukum dan kewenangannya.
Lima pekerjaan mendesak
Pada sesi rumusan yang dipandu Harry Santoso, Prof. Gusti Hardiansyah mengusulkan lima pekerjaan untuk agenda BPGMN 2026–2030:
Menetapkan KHG prioritas berdasarkan kerusakan, kondisi hidrologi, risiko kebakaran, dan kebutuhan masyarakat.
Menyatukan informasi perizinan, tata air, penggunaan lahan, dan hak masyarakat.
Memastikan setiap intervensi memiliki pelaksana, sumber pembiayaan, dan mekanisme pengawasan jelas.
Mengembangkan usaha masyarakat berdasarkan kesesuaian ekologis dan kelayakan pasar, bukan jumlah bantuan atau bibit.
Memublikasikan hasil pemantauan dan memastikan evaluasi menghasilkan perbaikan kebijakan.
“Pencegahan harus menjadi ukuran keberhasilan, bukan sekadar kecepatan memadamkan api,” kata Prof. Gusti Hardiansyah.
Ia menyebut rumusan itu sebagai masukan strategis yang masih perlu diterjemahkan ke dalam mandat dan instrumen operasional BPGMN. Webinar berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.
Point Kunci Webinar
Target intervensi restorasi gambut nasional 2026–2030 sekitar 3,31 juta hektare. Untuk Kalimantan Barat, 99.080 hektare di 194 desa.
Contoh Desa Pagaruyung, Riau: 88 sekat kanal membutuhkan Rp2,64 miliar, atau sekitar Rp30 juta per unit. Angka itu bukan biaya restorasi per hektare.
Nilai karbon Rp9,75 miliar dalam contoh tersebut berupa perkiraan, bukan pendapatan yang sudah diterima.
Bank Dunia memperkirakan kerugian kebakaran hutan dan lahan 2015 sedikitnya US$16,1 miliar (sekitar Rp221 triliun), mencakup seluruh karhutla.
Prof. Gusti Hardiansyah mengusulkan lima pekerjaan mendesak untuk agenda BPGMN 2026–2030.
(Dayank Ana/ – Sumber: catatan Prof. Gusti Hardiansyah, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, dan materi webinar YSWJ–PUSKASHUT)