Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Manggala Agni Kabupaten Ketapang, Polda Kalbar, dan PT Hutan Ketapang Industri (HKI) memperketat pengawasan di kawasan Cagar Alam Muara Kendawangan melalui patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Langkah preventif yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, tersebut ditujukan untuk melindungi ekosistem kawasan konservasi seluas 149.079 hektare yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 407/KPTS-II/1988.
Kawasan Cagar Alam Muara Kendawangan yang berbatasan langsung dengan area konsesi korporasi difungsikan sebagai koridor ekologis bagi fauna dilindungi seperti rusa, trenggiling, hingga orang utan.
Urgensi pelaksanaan pemantauan bersama di lapangan dipicu oleh maraknya ancaman perburuan liar, aktivitas ilegal, serta kerentanan bencana kebakaran lahan pada area konservasi.


