Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Perspektif

Habis Karhutla, Memupuk Hankamnas: Ke Mana Ujung Asap Kita?

Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Sabtu, 31 Oktober 2026 · 19:499 menit baca
Habis Karhutla, Memupuk Hankamnas: Ke Mana Ujung Asap Kita?
Petugas pemadam berseragam oranye memadamkan kebakaran lahan berasap dengan selang di tengah semak dan pepohonan hangus. (Dok. HO/NusantaraPost)

Refleksi Minggu Pagi, Secangkir Kopi Liberika, dan Kedaulatan yang Perlu Dibangunkan

Minggu pagi, selepas syuruk. Udara Pontianak masih menyimpan kesejukan. Secangkir Kopi Liberika mengepul perlahan. Aromanya khas, sedikit bersahaja, tetapi cukup kuat mengajak pikiran berkelana.

Saya menyeruputnya sedikit. Pahitnya pas. Tidak perlu gula berlebihan. Sebab pagi ini, berita yang saya dengar sudah cukup membuat hati terasa pahit.

Ke mana sebenarnya ujung asap karhutla kita?

Kopi Liberika, Lima Kepala Desa, dan Masa Depan Hutan Sanggau
Baca Juga

Kopi Liberika, Lima Kepala Desa, dan Masa Depan Hutan Sanggau

Pertanyaan itu muncul setelah menyimak pemberitaan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia yang kembali menjadi perhatian Singapura.

Biasanya, kalau asap datang, kita sibuk menghitung titik panas, luas kebakaran, jumlah helikopter, dan berapa ton air yang dijatuhkan. Setelah hujan turun, perhatian pun ikut reda.

Tetapi kali ini berbeda.

Asap rupanya tidak berhenti di langit. Ia sampai ke meja diplomasi, ruang direksi perusahaan, bursa saham, bahkan memasuki perdebatan tentang kedaulatan ekonomi dan pertahanan keamanan nasional.

OTT di BNPB: Bencana Moral di Tengah Bencana Ekologis
Baca Juga

OTT di BNPB: Bencana Moral di Tengah Bencana Ekologis

Saya kembali menyeruput Liberika.

Wah, rupanya asap ini punya paspor internasional. Yang terbakar di kampung kita, yang ribut sampai negeri tetangga.

DARI TUJUH PERUSAHAAN, TERBUKA PERTANYAAN BESAR

Pada 16 Oktober 2026, otoritas lingkungan Singapura mengumumkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia.

Tiga hari kemudian, jumlahnya bertambah menjadi sepuluh perusahaan, mencakup konsesi di Sumatra dan Kalimantan.

Lalu, pada 23 Oktober, National Environment Agency (NEA) Singapura meminta dokumen dan informasi dari sepuluh perusahaan berbadan hukum Singapura yang memiliki kegiatan atau hubungan usaha dengan perkebunan dan kehutanan di Indonesia.

Webinar Gambut: BPGMN Dinilai Perlu Penanggung Jawab Operasional di Daerah
Baca Juga

Webinar Gambut: BPGMN Dinilai Perlu Penanggung Jawab Operasional di Daerah

Ini bukan perkara kecil.

Namun, kita harus adil. Surat permintaan informasi bukanlah putusan bersalah. Hubungan kepemilikan perusahaan juga belum membuktikan keterlibatan dalam pembakaran. Semuanya membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Di sinilah cerita menjadi menarik.

Muhammad Lutfi, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, tampil dengan kritik yang menggelitik sekaligus menohok.

Dalam pemberitaan VIVA, 22 Oktober 2026, Lutfi mempertanyakan mengapa Singapura begitu lantang menyoroti perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sementara sejumlah perusahaan terkait justru mempunyai pusat bisnis atau tercatat di pasar modal Singapura.

Lutfi menyebut keterkaitan sejumlah perusahaan dengan nilai mencapai sekitar 10 miliar dolar Singapura, menurut pemberitaan tersebut.

Angka itu merupakan klaim mengenai nilai perusahaan, bukan bukti bahwa uang sebesar itu dipindahkan dari Indonesia.

Kebakaran Hutan dan Lahan di KIPP Ibu Kota Nusantara Capai 92 Hektare
Baca Juga

Kebakaran Hutan dan Lahan di KIPP Ibu Kota Nusantara Capai 92 Hektare

Tetapi pertanyaan dasarnya tetap penting.

Siapa menguasai modal? Siapa mengendalikan keputusan? Siapa menikmati keuntungan? Dan siapa menanggung kerusakan lingkungan?

Jangan-jangan kita terlalu sibuk memadamkan api, sampai lupa memeriksa siapa yang memegang kendali atas kegiatan ekonomi di belakangnya.

Orang Pontianak mungkin akan berkomentar:

“Bah, kalau tanah kita yang terbakar, jangan sampai kita cuma kebagian asapnya, sementara nilai tambahnya lebih banyak singgah di tempat lain!”

Tentu saja, komentar itu harus diuji dengan data, bukan cukup dibenarkan oleh rasa kesal.

GRACE FU, MUHAMMAD LUTFI, DAN PERTANYAAN TENTANG KEADILAN

Saya membayangkan percakapan yang seharusnya berlangsung dalam diplomasi yang terbuka. Bukan percakapan sungguhan, melainkan pertanyaan yang patut kita ajukan.

IHSG Anjlok 3,49 Persen dan Anggaran MBG Kalbar Capai Rp2,21 Triliun
Baca Juga

IHSG Anjlok 3,49 Persen dan Anggaran MBG Kalbar Capai Rp2,21 Triliun

Singapura bertanya, “Mengapa asap dari Indonesia sampai ke tempat kami?”

Indonesia berhak menjawab, “Mari kita telusuri bersama. Siapa pemilik perusahaan, siapa pengendalinya, dan siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran?”

Dua pertanyaan tersebut tidak perlu saling meniadakan.

Grace Fu berkewajiban melindungi masyarakat Singapura dari pencemaran udara. Muhammad Lutfi mengingatkan pentingnya melihat struktur kepentingan ekonomi yang melampaui batas negara.

Keduanya membawa persoalan yang berbeda, tetapi bertemu pada satu kebutuhan: transparansi korporasi dan penegakan hukum.

Masalahnya, jangan sampai diplomasi hanya berhenti pada saling menyalahkan.

Lebih berbahaya lagi apabila nasionalisme kita sekadar ramai di media sosial, tetapi lemah ketika harus memeriksa dokumen konsesi, kepemilikan saham, transaksi afiliasi, dan kewajiban pemulihan lingkungan.

KITA MARAH KEPADA TETANGGA, TETAPI SUDAHKAH MEMERIKSA RUMAH SENDIRI?

Saya teringat pengalaman panjang mengamati tata kelola kehutanan.

BKSDA Evakuasi Orang Utan Berusia 35 Tahun yang Ditemukan Mengalami Hernia di Bekas Karhutla Kobar
Baca Juga

BKSDA Evakuasi Orang Utan Berusia 35 Tahun yang Ditemukan Mengalami Hernia di Bekas Karhutla Kobar

Kebakaran hutan tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan musim kemarau. Kondisi hidrologi gambut, perubahan penggunaan lahan, pengawasan konsesi, kesiapan pemadaman, dan perilaku manusia ikut menentukan risiko kebakaran.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang menyalakan api.

Kita juga perlu memeriksa siapa yang berkewajiban mencegah kebakaran, siapa yang membiarkan risiko berkembang, serta apakah perusahaan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungannya.

Apabila ditemukan pembakaran ilegal, kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran, atau keterlibatan pengendali korporasi, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti.

Tidak peduli apakah pemilik modalnya berada di Jakarta, Pontianak, Singapura, atau belahan dunia lainnya.

Hukum tidak boleh kalah oleh rumitnya struktur perusahaan.

Dan di sinilah saya mulai khawatir terhadap sesuatu yang lebih dalam daripada asap.

JANGAN-JANGAN KITA TERLENA, LALU MEMPERKAYA TETANGGA

Indonesia memiliki tanah, hutan, tenaga kerja, bahan baku, dan pasar yang besar.

Tetapi memiliki sumber daya alam tidak otomatis berarti menguasai nilai tambahnya.

Sempat Berbahaya, Kualitas Udara Penajam Paser Utara dan IKN Berangsur Membaik
Baca Juga

Sempat Berbahaya, Kualitas Udara Penajam Paser Utara dan IKN Berangsur Membaik

Dalam ekonomi global, perusahaan dapat menempatkan kegiatan produksi di satu negara, kantor pusat di negara lain, pembiayaan melalui yurisdiksi berbeda, dan pemasaran melalui jaringan internasional.

Model demikian tidak otomatis melanggar hukum. Bahkan dapat menjadi bagian dari investasi yang sah dan menguntungkan kedua negara.

Namun, ketika struktur itu mengaburkan pemilik manfaat, menyulitkan pengawasan, atau digunakan untuk mengalihkan keuntungan secara tidak sah, negara harus bertindak.

Di sinilah beneficial ownership, transfer pricing, dan corporate accountability menjadi penting.

Bukan untuk mencurigai semua investor asing, melainkan memastikan bahwa keuntungan ekonomi diperoleh secara sah, kewajiban pajak dipenuhi, dan kerusakan lingkungan tidak ditinggalkan begitu saja kepada masyarakat Indonesia.

Saya bertanya dalam hati:

“Apakah kita sedang membangun kedaulatan ekonomi, atau sekadar menyediakan lahan produksi bagi nilai tambah yang lebih besar di luar negeri?”

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan kemarahan. Jawabannya memerlukan data perdagangan, laporan keuangan, struktur kepemilikan, dan pemeriksaan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengkhianatan terhadap kepentingan bangsa, apabila benar terjadi, bukan terletak pada kerja sama dengan negara tetangga. Pengkhianatan itu terjadi ketika kewenangan publik disalahgunakan, hukum diperdagangkan, atau kepentingan rakyat sengaja dikorbankan demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Itulah yang harus dilawan.

DARI ASAP MENUJU HANKAMNAS

Pemerintah Pusat Salurkan Rp10 Miliar per Kabupaten/Kota di Kalsel untuk Penanganan Karhutla
Baca Juga

Pemerintah Pusat Salurkan Rp10 Miliar per Kabupaten/Kota di Kalsel untuk Penanganan Karhutla

Pembicaraan mengenai karhutla membawa saya kepada satu pemikiran.

Pertahanan dan keamanan nasional (Hankamnas) tidak cukup dipahami melalui kekuatan militer, kapal perang, pesawat tempur, dan pengamanan perbatasan.

Bangsa juga membutuhkan ketahanan ekologis, keamanan energi, kemandirian ekonomi, kepastian hukum, serta kemampuan mengendalikan sumber daya strategisnya.

Bayangkan apabila jutaan warga harus menghadapi gangguan kesehatan akibat asap, kegiatan ekonomi terganggu, ekosistem gambut rusak, sementara penegakan hukum terhadap perusahaan berjalan lambat.

Bukankah itu juga persoalan keamanan nasional?

Di titik ini, peran Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah menjadi relevan untuk memastikan agenda ketahanan nasional mencakup keamanan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Bukan dengan menjadikan Singapura sebagai musuh.

Singapura adalah tetangga sekaligus mitra ekonomi Indonesia. Ada persaingan kepentingan, tetapi juga saling ketergantungan yang nyata.

Kedaulatan justru menuntut Indonesia mampu bernegosiasi secara setara, mengawasi investasi secara efektif, dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

Nasionalisme yang kuat bukan nasionalisme yang paling keras berteriak, melainkan yang paling mampu melindungi kepentingan rakyatnya.

ASEAN: BERBAGI UDARA, BERBAGI TANGGUNG JAWAB

Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Aturan Pembakaran Lahan Dua Hektare Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Baca Juga

Aturan Pembakaran Lahan Dua Hektare Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Perjanjian ini merupakan kerangka kerja sama negara-negara ASEAN untuk mencegah dan menangani pencemaran asap lintas batas.

Sementara itu, Singapura memiliki Transboundary Haze Pollution Act 2014 sebagai instrumen hukum nasionalnya.

Keduanya harus dibedakan. Yang pertama merupakan perjanjian regional, sedangkan yang kedua merupakan undang-undang Singapura.

Perbedaan itu penting agar pembicaraan mengenai kedaulatan tidak kehilangan dasar hukumnya.

Pada 30 Oktober 2026, pemerintah Singapura mengumumkan pembentukan panel yang beranggotakan tujuh ahli atau lembaga profesional untuk menelaah operasi, hubungan korporasi, dan rantai pasok perusahaan yang sedang diperiksa.

Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Singapura mengembangkan investigasi lintas yurisdiksi.

Lantas, apa yang harus dilakukan Indonesia?

Saya membayangkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta aparat penegak hukum duduk dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi.

Bukan sekadar membahas siapa yang mengirim surat kepada siapa.

Tetapi memastikan data konsesi terbuka bagi otoritas yang berwenang, pemilik manfaat dapat ditelusuri, transaksi mencurigakan diperiksa, dan pelanggaran lingkungan diproses sampai tuntas.

Di daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, pengelola konsesi, akademisi, masyarakat adat, dan masyarakat desa juga harus memperoleh peran nyata dalam pencegahan.

Khusus Kalimantan Barat, pengelolaan gambut dan lanskap hutan memerlukan perhatian serius. Pencegahan tidak cukup mengandalkan patroli ketika kemarau sudah datang.

Pengendalian muka air gambut, pengawasan izin, penyelesaian konflik tenurial, dan penguatan ekonomi masyarakat harus menjadi pekerjaan sepanjang tahun.

Sumpah Pemuda: Bersatu untuk Siapa?
Baca Juga

Sumpah Pemuda: Bersatu untuk Siapa?

Karena masyarakat yang tinggal di sekitar hutan bukan sekadar objek kampanye larangan membakar.

Mereka harus menjadi bagian dari penerima manfaat pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

ANTI NEOKOLONIALISME BUKAN ANTI TETANGGA

Ada istilah yang kembali mengusik pikiran saya pagi ini: neokolonialisme.

Istilah tersebut perlu digunakan secara hati-hati. Tidak setiap investasi asing, pencatatan saham di luar negeri, atau perdagangan lintas batas merupakan praktik neokolonial.

Namun, kita patut mewaspadai hubungan ekonomi yang menempatkan suatu negara hanya sebagai pemasok bahan mentah, penanggung risiko ekologis, dan pasar konsumsi, sementara penguasaan teknologi, pembiayaan, dan nilai tambah lebih besar berada di luar negeri.

Ketimpangan seperti itu harus dibuktikan melalui analisis ekonomi, bukan sekadar sentimen kebangsaan.

Karena itu, anti-neokolonialisme seharusnya diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret: memperkuat institusi negara, memberantas korupsi perizinan, membangun industri bernilai tambah, menguasai teknologi, memperbaiki tata kelola investasi, dan memastikan manfaat sumber daya alam kembali kepada rakyat.

Jangan sampai kita lantang mengecam ketergantungan kepada asing, tetapi diam ketika ada anak bangsa sendiri yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan modal.

Kalau demikian, masalahnya bukan semata-mata tetangga.

Masalahnya juga ada di rumah kita.

SECANGKIR LIBERIKA DAN PERTANYAAN YANG BELUM SELESAI

Matahari semakin tinggi.

Kopi Liberika di meja mulai berkurang. Berita pagi masih menyisakan banyak pertanyaan.

Panduan Melawan Senior: Refleksi Hari Sumpah Pemuda
Baca Juga

Panduan Melawan Senior: Refleksi Hari Sumpah Pemuda

Saya membayangkan petani di sekitar gambut yang menginginkan penghidupan layak. Anak sekolah yang membutuhkan udara bersih. Petugas pemadam yang menghadapi panas dan asap. Pengusaha yang ingin kepastian hukum. Investor yang mencari keuntungan. Dan pemerintah yang harus menjaga kepentingan semuanya.

Mereka tidak selalu mempunyai kepentingan yang sama.

Tetapi ada satu prinsip yang seharusnya mempertemukan mereka:

Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang dibangun dengan mengabaikan keselamatan manusia, kewajiban hukum, dan kelestarian lingkungan.

Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, tindaklah.

Jika ada pejabat yang memperjualbelikan izin, proseslah.

Jika ada pemilik manfaat yang bersembunyi di balik perusahaan berlapis, telusurilah.

Jika ada kerja sama internasional yang dapat memperkuat pembuktian, manfaatkanlah.

Dan jika ada kebijakan kita sendiri yang keliru, perbaikilah.

Sebab kedaulatan bukan hak untuk menolak kritik, melainkan kemampuan mengelola negeri sendiri secara bertanggung jawab.

Saya mengangkat cangkir sekali lagi.

Ternyata, yang paling perlu kita khawatirkan bukan hanya asap yang menyeberang ke Singapura.

Melainkan kemungkinan kita kembali terlena setelah asap menghilang, sementara persoalan kepemilikan, penguasaan ekonomi, ketidakadilan, dan lemahnya penegakan hukum tetap tinggal.

Asap boleh melintasi batas negara, tetapi tanggung jawab tidak boleh menghilang di balik batas perusahaan.

Hutan terjaga, rakyat sejahtera. Hukum berwibawa, bangsa berdaulat.

Pontianak, Kota yang Terhubung Dengan Dunia
Baca Juga

Pontianak, Kota yang Terhubung Dengan Dunia

Minggu pagi ini, Kopi Liberika hampir habis.

Semoga kesadaran kita tidak ikut habis bersamanya.

Karena pertanyaan terpenting bukan lagi sekadar ke mana asap karhutla pergi, melainkan ke mana bangsa ini akan melangkah setelah asap berlalu?

Dan kalau kelak asap datang lagi, jangan sampai kita hanya kembali bertanya sambil menyeruput kopi:

“Bah, asap datang lagi. Tapi siapa sebenarnya yang menikmati hasilnya?”

Salam lestari. Salam kedaulatan.

Oleh: Gusti Hardiansyah
Guru Besar Fahutan Universitas Tanjungpura

*Artikel ini merupakan ruang opini publik. Seluruh isi materi, sudut pandang, dan kebenaran data dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mencerminkan sikap, posisi, maupun opini resmi dari redaksi.