Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Utara

Aturan Pembakaran Lahan Dua Hektare Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Roska Putra
Roska Putra
Rabu, 28 Oktober 2026 · 11:441 menit baca
Aturan Pembakaran Lahan Dua Hektare Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Ketentuan pembakaran lahan 2 hektare dalam UU PPLH digugat warga Kaltara ke MK karena dinilai memicu asap karhutla dan mengancam kesehatan masyarakat. (Dok. Ist)

Ketentuan mengenai pembakaran lahan maksimal dua hektare berdasarkan kearifan lokal resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga Kalimantan Utara, Bima Sadiropa Sijabat.

Gugatan pengujian materiil atas Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja disampaikan pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta pada Selasa, (27/10/2026).

Potensi ancaman pencemaran asap terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas pendidikan warga diajukan sebagai pertimbangan oleh kuasa hukum Pemohon, Kristopel Silaen.

“Pemohon tidak berpendapat seluruh kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh pembakaran lahan, namun pembakaran lahan merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyebabkan dan norma a quo tetap memberikan ruang hukum bagi kegiatan tersebut,” ujar Kristopel Silaen, seperti dikutip dari idxchannel, Rabu, (28/10/2026).

Titik Panas Karhutla Kalbar Nihil, Pemprov Perkuat Kewaspadaan
Baca Juga

Titik Panas Karhutla Kalbar Nihil, Pemprov Perkuat Kewaspadaan

Dampak langsung berupa lonjakan konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Tanjung Selor hingga mencapai kategori sangat tidak sehat disinggung dalam permohonan tersebut. Kondisi itu sempat memicu kebijakan belajar dari rumah bagi para siswa di Kabupaten Bulungan pada pertengahan September 2026.

Pentingnya pengawasan ketat serta izin pejabat berwenang sebelum pembakaran lahan kearifan lokal dilakukan dirinci dalam petitum pemohon.

Pemohon meminta MK menyatakan norma tersebut bersyarat agar pembakaran lahan wajib memperoleh izin resmi dengan mempertimbangkan faktor cuaca, tingkat kerawanan lahan, serta risiko penjalaran api yang membahayakan lingkungan.

Masukan agar permohonan tersebut diperkuat dengan mencermati perubahan regulasi dalam UU Cipta Kerja disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani.

Induk dan Bayi Orangutan Dievakuasi dari Lahan Karhutla di Kotawaringin Barat
Baca Juga

Induk dan Bayi Orangutan Dievakuasi dari Lahan Karhutla di Kotawaringin Barat

“Coba tolong nanti dilihat lagi peraturan terkait dan itu bisa Anda pertimbangkan juga untuk menguatkan dalil permohonan,” kata Arsul Sani.

Persidangan perkara Nomor 391/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut akan dilanjutkan setelah Pemohon melakukan perbaikan berkas gugatan.

(Roska)