Ketentuan mengenai pembakaran lahan maksimal dua hektare berdasarkan kearifan lokal resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga Kalimantan Utara, Bima Sadiropa Sijabat.
Gugatan pengujian materiil atas Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja disampaikan pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta pada Selasa, (27/10/2026).
Potensi ancaman pencemaran asap terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas pendidikan warga diajukan sebagai pertimbangan oleh kuasa hukum Pemohon, Kristopel Silaen.
“Pemohon tidak berpendapat seluruh kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh pembakaran lahan, namun pembakaran lahan merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyebabkan dan norma a quo tetap memberikan ruang hukum bagi kegiatan tersebut,” ujar Kristopel Silaen, seperti dikutip dari idxchannel, Rabu, (28/10/2026).

