Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Buffer Zones

WALHI Kalimantan Desak Polri Buka Nama 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 2 November 2026 · 17:483 menit baca
WALHI Kalimantan Desak Polri Buka Nama 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Kepulan asap tebal membumbung tinggi dari titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar kawasan vegetasi di Kalimantan. (Dok. WALHI)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka nama 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan itu disampaikan dalam siaran pers tertanggal Sabtu (31/10/2026) dari WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

WALHI merespons konferensi pers Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri di Markas Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Menurut WALHI, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dari 104 laporan polisi, dengan total luas area terbakar 29.168,78 hektare.

Polri juga merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mencabut izin 23 perusahaan yang disebut melakukan pembakaran berulang di area lebih dari 500 hektare dan tidak memiliki sarana-prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.

Karhutla Kalimantan: Ini Respons Kontroversial Para Gubernur dan Sorotan Rekam Jejaknya
Baca Juga

Karhutla Kalimantan: Ini Respons Kontroversial Para Gubernur dan Sorotan Rekam Jejaknya

WALHI menyebut dari 97 korporasi yang sedang disidik, 22 di antaranya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.

Lembaga itu juga menyebut, sehari sebelumnya, Pemerintah Singapura memanggil 10 pimpinan perusahaan besar terkait karhutla di Indonesia, di antaranya Wilmar International, Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, dan First Resources.

Rilis tidak menyatakan perusahaan-perusahaan itu termasuk korporasi tersangka di Indonesia.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai menilai penetapan tersangka sebagai langkah baik, tetapi menuntut transparansi. Ia menyebut kabut asap menyebabkan banyak korban infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan kerugian sosial-ekonomi yang tak terhitung.

Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan, Total Konsesi Puluhan Ribu Hektare Melayang
Baca Juga

Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan, Total Konsesi Puluhan Ribu Hektare Melayang

“Tersebar Informasi 20 konsesi ditetapkan sebagai tersangka oleh POLRI, ini langkah bagus tetapi akan menjadi langkah Pengecut bilamana transparansi tidak dilaksanakan. Karna publik punya hak untuk mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan dimana lokasi beroperasinya,” kata Janang.

Ia menyinggung dua peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya diproses hukum. “Jangan sampai POLRI tegas ke Peladang tetapi Lemah ke Korporasi.

Karna sejak tahun 2015, Peladang Dayak selalu jadi kambing hitam dibalik peristiwa besar Kahutla di Kalteng,” ujarnya. Janang juga mempertanyakan apakah Polri berani menggelar konferensi pers terbuka dengan menghadirkan pimpinan korporasi yang menjadi tersangka.

WALHI menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, Polri diminta mengumumkan nama 20 korporasi tersangka, induk grup usaha, hingga penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Kedua, penegakan hukum pidana tidak boleh berhenti pada manajer lapangan, melainkan harus menyasar jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan.

Ketiga, publik diminta diberi tahu nama 23 perusahaan yang direkomendasikan dicabut izinnya.

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan di Kalbar dan Kalteng, Satu Berstatus Modal Asing Asal Singapura
Baca Juga

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan di Kalbar dan Kalteng, Satu Berstatus Modal Asing Asal Singapura

WALHI juga meminta pemerintah pusat membekukan operasi, mencabut izin, dan menuntut pidana korporasi asing yang terbukti membakar lahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya memakai pasal pidana.

“Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera,” kata Sri.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono menilai penetapan tersangka sebagai langkah awal.

“Kami memandang bahwa karhutla tidak bisa disebut sebagai bencana musiman yang selesai ketika hujan turun atau kabut asap telah menghilang,” ujar Rafiq.

Ia meminta Polri membuka identitas korporasi tersangka dan memastikan proses hukum “tidak berhenti pada pelaksana di lapangan”.

WALHI turut meminta korporasi tersangka membiayai pemulihan ekosistem gambut dan menyatakan negara perlu menyita aset perusahaan untuk ganti rugi pemulihan dan kesehatan warga terdampak asap.

Atasi Kabut Asap Karhutla, BNPB Kerahkan Tiga Pesawat Semai Garam di Kalsel dan Kalteng
Baca Juga

Atasi Kabut Asap Karhutla, BNPB Kerahkan Tiga Pesawat Semai Garam di Kalsel dan Kalteng

Lembaga itu menilai karhutla di Kalimantan merupakan kejahatan korporasi di ekosistem gambut dan kawasan hutan, bukan ulah masyarakat kecil, petani tradisional, atau masyarakat adat. Penilaian itu merupakan pandangan WALHI.

Penetapan tersangka belum berarti korporasi bersalah. Nama 20 korporasi belum diumumkan menurut rilis WALHI, dan tanggapan Polri atas tuntutan itu belum diperoleh.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, menyatakan telah menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi. Hubungan penetapan itu dengan 20 tersangka versi Polri belum dijelaskan.

(Hendra)