Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mendorong penerapan pembayaran nontunai dalam pemungutan retribusi daerah.
Realisasi penerimaan retribusi provinsi hingga 28 Oktober 2026 baru Rp296,09 miliar atau sekitar 50,52 persen dari target.
Krisantus menyampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2026 di Aula Keriang Bandong, Gedung Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Senin (2/11/2026).
Rapat bertema “Elektronifikasi Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Daerah dalam Rangka Peningkatan Pelayanan dan Pendapatan Retribusi Daerah” itu dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Barat, dan pimpinan lembaga keuangan di provinsi itu.
Baca Juga Gubernur Kalbar dan Bengkulu Bertausiah Usai Subuh di Masjid Al-Hikmah
Krisantus menyebut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari retribusi, penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 turun cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya, kurang lebih Rp522 miliar.
“Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lebih cermat dalam mengelola anggaran belanja sekaligus berupaya meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber yang menjadi kewenangan daerah. Salah satunya melalui optimalisasi penerimaan retribusi daerah,” ujarnya.
Menurut data dalam rapat, penerimaan retribusi daerah Kalimantan Barat pada 2025 mencapai Rp519,44 miliar. Target 2026 setelah perubahan ditetapkan Rp586,14 miliar.
Baca Juga Tim Gabungan Patroli Kawasan Cagar Alam Muara Kendawangan Cegah Karhutla
Hingga 28 Oktober 2026, realisasinya Rp296,09 miliar. Dengan angka itu, masih ada selisih sekitar Rp290,05 miliar dari target (perhitungan redaksi).
“Kalau kita melihat realisasi penerimaan saat ini, tentu masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan. Potensi yang dimiliki daerah harus benar-benar digali dan dimanfaatkan agar penerimaan retribusi dapat meningkat dari waktu ke waktu,” kata Krisantus.
Ia meminta seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT) yang memungut retribusi mengevaluasi capaian serta mengidentifikasi kendala.
Aset milik pemerintah daerah yang berpotensi menghasilkan pendapatan juga perlu dikelola optimal. Tarif retribusi, menurutnya, perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, biaya operasional pelayanan, dan peraturan perundang-undangan.
“Tarif retribusi perlu dievaluasi agar tetap sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, kita juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” jelasnya.
Krisantus menekankan peningkatan penerimaan harus sejalan dengan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga Yayasan Parapreneur Indonesia Siapkan Aplikasi ‘Para Kalbar’ Himpun Data Puluhan Ribu Disabilitas Sekalbar
“Jangan hanya berorientasi pada penerimaan. Pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kalau pelayanan kita semakin baik, masyarakat akan merasakan manfaatnya dan kepercayaan terhadap pemerintah juga akan meningkat,” tegasnya.
Krisantus secara khusus mendorong elektronifikasi atau pembayaran nontunai (cashless) di seluruh proses pemungutan retribusi.
“Pemerintah daerah tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Kita harus mampu mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat, bahkan menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat beralih dari transaksi tunai ke transaksi elektronik,” ujarnya.
Elektronifikasi, kata dia, harus mencakup pembayaran sekaligus penyetoran ke kas daerah, sehingga seluruh alur transaksi tercatat, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau pembayaran dilakukan secara elektronik, transaksi akan tercatat secara otomatis. Ini memudahkan petugas, memberikan kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerimaan retribusi,” jelasnya.
Menurut naskah, pembayaran digital juga dapat mengurangi risiko kehilangan uang tunai dan kendala uang kembalian, serta memudahkan pencatatan dan pengawasan.
Krisantus meminta kepala perangkat daerah dan kepala UPT mengawasi secara rutin agar setiap penerimaan dicatat benar dan disetor utuh ke kas daerah.
Baca Juga Dukung Program Kapolri, Bidpropam Polda Kalbar Gelar Tes Urine 89 Personel
“Setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan disetorkan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada penerimaan yang tidak tercatat atau disalahgunakan,” pesannya.
Ia menambahkan, keberhasilan pembayaran digital memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Kita membutuhkan kerja sama semua pihak. Perangkat daerah harus serius menggali potensi pendapatan, petugas harus menjaga integritas, dan lembaga keuangan perlu mendukung kemudahan transaksi. Jika semuanya berjalan bersama, pengelolaan retribusi akan semakin baik,” tutupnya.
(Ajau)
https://www.instagram.com/reel/DfOeWMAPThy/?utm_source=ig_web_copy_link&exln=MzRlODBiNWFlZA==&srtk=MzRlODBiNWFlZA==