Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Buffer Zones

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan di Kalbar dan Kalteng, Satu Berstatus Modal Asing Asal Singapura

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Minggu, 1 November 2026 · 13:173 menit baca
Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan di Kalbar dan Kalteng, Satu Berstatus Modal Asing Asal Singapura
Petugas mengambil sampel dan memeriksa lokasi bekas kebakaran hutan di Kalteng, Sabtu (31/10). Kementerian Kehutanan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. (Foto: Humas Kemenhut RI)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

PT GAP berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.

Penetapan itu diumumkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kemenhut dalam siaran pers bertanggal Sabtu, (31/9/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penegakan hukum tidak membedakan asal modal perusahaan.

BEM Fahutan Untan Pertanyakan Pertanggungjawaban Ekologis Pasca Pencabutan Izin 5 Perusahaan Karhutla
Baca Juga

BEM Fahutan Untan Pertanyakan Pertanggungjawaban Ekologis Pasca Pencabutan Izin 5 Perusahaan Karhutla

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” kata Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

PT GAP diduga terlibat tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 itu membakar areal seluas 901,4 hektare. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026, dan penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya, di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.

Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan, Total Konsesi Puluhan Ribu Hektare Melayang
Baca Juga

Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan, Total Konsesi Puluhan Ribu Hektare Melayang

Penyidikan perkara ini berjalan sejak 20 Mei 2026, dan penghitungan nilai kerugian juga masih berlangsung.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami bukti, mulai dari kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujar Rudianto.

Kedua penetapan itu bagian dari 120 perkara kebakaran hutan yang ditangani Ditjen Gakkumhut.

Dari penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang sedang diproses: 11 korporasi dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi yang telah menjadi tersangka, dan dua korporasi dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap.

Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan juga diproses secara pidana melalui Bareskrim Polri.

Hotspot Nasional Naik Jadi 160 Titik, Api di Gambut Sebangau dan Tanjung Puting Belum Padam
Baca Juga

Hotspot Nasional Naik Jadi 160 Titik, Api di Gambut Sebangau dan Tanjung Puting Belum Padam

Di luar jalur pidana, Kemenhut menerapkan instrumen administratif dan perdata. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan, sedangkan sejumlah perusahaan lain masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

Dwi menyatakan Ditjen Gakkumhut akan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujarnya.

Tanggapan DPR

Dari Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Iwan Kurniawan, menyambut baik penindakan terhadap korporasi. Dalam kunjungan ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (31/10/2026), ia menyebut penindakan itu sebagai pelajaran.

“Tentunya ini menjadi satu catatan pembelajaran bagaimana ketika korporasi melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas,” kata Iwan.

Iwan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui apakah masih ada korporasi lain yang berpotensi terlibat dalam kasus serupa, agar penindakan tidak berhenti pada perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia berharap proses hukum ini menimbulkan efek jera dan meminta perusahaan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, meningkatkan pencegahan.

Karhutla Kalimantan: Ini Respons Kontroversial Para Gubernur dan Sorotan Rekam Jejaknya
Baca Juga

Karhutla Kalimantan: Ini Respons Kontroversial Para Gubernur dan Sorotan Rekam Jejaknya

Iwan juga menyebut sanksi bagi pelanggaran berat dapat berujung pencabutan hak guna usaha (HGU), dengan syarat didasarkan pada tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak pandang bulu, punya siapa pun itu. Termasuk pencabutan HGU. Jadi kalau memang kesalahannya fatal, tidak menutup kemungkinan mereka akan sampai dicabut HGU-nya,” tegas Iwan.

Ia menambahkan bahwa kepentingan masyarakat luas harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan karhutla.

“Kepentingan masyarakat, kepentingan orang banyak di atas segalanya,” ujarnya.

(Toni)

https://www.instagram.com/reel/DeodtvKB0-x/?utm_source=ig_web_copy_link&mdxt=NTc4MTIwNjQ2YQ==