Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Perspektif

Menghidupkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Mengamankan Subsidi Negara

Dr. Erdi
Dr. Erdi
Minggu, 18 Oktober 2026 · 15:436 menit baca
Menghidupkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Mengamankan Subsidi Negara
Bangunan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah berdiri namun belum terlihat aktivitas ekonomi. (Dok. KDMP/Threads)

Gagasan tulisan ini berawal dari diskusi dalam mata kuliah Ekonomi Politik dan Pembangunan di Program Magister Ilmu Sosial FISIP Universitas Tanjungpura, pada 3 dan 4 Oktober 2026.

Salah seorang mahasiswa, Hendrikus Hengki, menyampaikan keresahan para kepala desa di Kabupaten Sanggau: bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah berdiri, tetapi kegiatan ekonomi yang semestinya dijalankan koperasi tidak kunjung berjalan. Gejala ini tidak hanya terjadi di Sanggau, tetapi sudah menjadi fenomena nasional. Pertanyaannya, mengapa?

Sebelum menjawab, kita perlu melihat besarnya persoalan yang sebenarnya hendak diselesaikan KDMP. Dalam kebijakan APBN 2027, belanja subsidi dan intervensi pasar dialokasikan Rp376,40 triliun, terdiri atas subsidi energi Rp261,50 triliun dan subsidi non-energi Rp114,90 triliun.

Sebagian besar terserap oleh barang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga desa.

Gerakkan Ekonomi Warga, Bank Kalbar Dukung Penuh Gema Membangun Desa Ke-3 di Kayong Utara
Baca Juga

Gerakkan Ekonomi Warga, Bank Kalbar Dukung Penuh Gema Membangun Desa Ke-3 di Kayong Utara

Pertama, LPG tabung 3 kg sebesar Rp103,05 triliun, dengan estimasi volume nasional 2,72 miliar tabung per tahun.

Kedua, pupuk bersubsidi sebesar Rp48,20 triliun, yang difokuskan pada urea dan NPK untuk sembilan komoditas strategis: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Ketiga, Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau MinyaKita.

Minyak ini bukan barang subsidi APBN, tetapi harganya diintervensi pemerintah lewat kewajiban pasok dalam negeri (DMO) atas CPO, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

1.061 Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan di Hari Rupiah Anjlok Terbawah Sepanjang Sejarah
Baca Juga

1.061 Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan di Hari Rupiah Anjlok Terbawah Sepanjang Sejarah

Meski anggarannya besar, penyaluran di pedesaan sering bocor. Persoalan lamanya itu-itu juga: pasokan langka, barang bersubsidi merembes ke pihak yang bukan sasaran, dan harga di tingkat pengecer melambung.

Di wilayah pedalaman, harga LPG 3 kg bisa menembus Rp25.000 hingga Rp40.000. Sampai hari ini belum ada solusi yang benar-benar mujarab.

Di sinilah KDMP diproyeksikan menjadi solusi kelembagaan. Koperasi yang ditargetkan hadir di seluruh desa dan kelurahan ini dirancang memotong rantai distribusi yang panjang dan menyingkirkan perantara spekulatif, sehingga barang bersubsidi sampai ke warga dengan harga resmi.

Dalam bahasa ekonomi kelembagaan, setiap tambahan pelaku dalam rantai distribusi menambah biaya transaksi: biaya mencari informasi, bernegosiasi, mengawasi, mengangkut, sampai menegakkan aturan.

Semakin panjang rantainya, semakin lebar ruang bagi spekulasi dan permainan harga. Memperpendek rantai itu, dari produsen langsung ke konsumen lewat KDMP, adalah logika dasar gagasan ini.

Karena itu KDMP tidak tepat dipahami sekadar sebagai bangunan atau toko pemerintah di desa. Ia semestinya menjadi institusi ekonomi lokal yang menghubungkan kebijakan pemerintah, BUMN, pasar, dan masyarakat.

Kementerian Koperasi Dorong Bendahara KDKMP Kalbar Raih Standar Kompetensi Nasional
Baca Juga

Kementerian Koperasi Dorong Bendahara KDKMP Kalbar Raih Standar Kompetensi Nasional

Koperasi juga bisa mengumpulkan permintaan warga dan produk petani serta pelaku usaha mikro yang selama ini berhadapan dengan pasar sendiri-sendiri dan lemah posisi tawarnya.

Tetapi ada syaratnya. Keberadaan koperasi secara formal tidak otomatis mendatangkan manfaat. Ia baru berguna jika punya pengelola, modal kerja, pasokan, pasar, sistem informasi, dan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Jika KDMP hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah atau BUMN untuk menjual barang, fungsinya sebagai organisasi ekonomi anggota akan melemah.

Potensi besar, penetrasi timpang

Kalimantan Barat bisa menjadi contoh. Provinsi ini memiliki 2.145 desa dan kelurahan dengan 1,42 juta kepala keluarga. Dengan asumsi konsumsi standar rumah tangga, kebutuhan LPG 3 kg di Kalbar diperkirakan 47,70 juta tabung per tahun atau sekitar 3,97 juta tabung per bulan.

Kebutuhan MGR sekitar 30,62 juta liter per tahun atau 2,55 juta liter per bulan, dan pupuk bersubsidi (urea dan NPK) sekitar 180 ribu ton per tahun. Angka-angka itu menunjukkan betapa besar volume yang bisa disalurkan lewat jaringan koperasi desa.

Namun kenyataan di lapangan belum sejalan. Hingga tulisan ini dibuat, KDMP yang terbentuk di Kalbar baru 310 unit atau 14,45 persen dari total desa dan kelurahan, sedikit di atas rata-rata nasional 13,34 persen (10.870 koperasi).

Di tingkat tapak, kesenjangannya mencolok. Kota Pontianak mencapai 96,55 persen dan Singkawang 61,54 persen, karena infrastrukturnya memadai.

Kemenkop Gelar Pelatihan Keuangan untuk 50 Bendahara Koperasi Desa Merah Putih se-Kalimantan Barat
Baca Juga

Kemenkop Gelar Pelatihan Keuangan untuk 50 Bendahara Koperasi Desa Merah Putih se-Kalimantan Barat

Sebaliknya, Kapuas Hulu baru 6,38 persen dan Melawi 7,10 persen, terhambat kendala geografis dan keterbatasan logistik. Daerah yang paling sulit dijangkau pasar, dan paling membutuhkan kehadiran koperasi, justru yang paling tertinggal.

Mengapa gerai KDMP sepi?

Setidaknya ada empat penyebab yang kami identifikasi.

Pertama, ada ketimpangan kecepatan antara pembangunan fisik dan kesiapan kelembagaan. Gedung dikebut agar cepat selesai, tetapi legalitas koperasi, modal awal, dan pelatihan manajemen pengurus tidak ikut disiapkan.

Hasilnya, bangunan megah berdiri tanpa aktivitas, sehingga keberadaan KDMP cenderung hanya menyedot anggaran desa tanpa manfaat bagi warga.

Kedua, rantai pasok tersumbat. Perjanjian kerja sama antara KDMP dan penyedia komoditas, yakni Pertamina, PT Pupuk Indonesia, dan BUMN pangan, terlambat ditandatangani, sehingga barang tidak kunjung masuk ke gerai.

Ketiga, lokasi kurang tepat. Gerai yang dibangun di tanah kas desa yang jauh dari permukiman atau pasar sepi pembeli.

Jika KDMP menjadi penyalur resmi ketiga komoditas tadi, persoalan lalu lintas pembeli ini akan teratasi dengan sendirinya, karena warga memang membutuhkan barang-barang itu.

Keempat, modal kerja terbatas. Pengurus koperasi sulit mendanai pengadaan stok secara mandiri. Padahal bila persoalan pasokan selesai, masalah modal kerja ikut selesai, karena KDMP hanya perlu menyetor kembali hasil penjualan kepada Pertamina, PT Pupuk Indonesia, atau BUMN pangan.

OTT di BNPB: Bencana Moral di Tengah Bencana Ekologis
Baca Juga

OTT di BNPB: Bencana Moral di Tengah Bencana Ekologis

Satu gerai, tiga peran

Kami mengusulkan KDMP dijadikan satu gerai terpadu (one-stop village hub) dengan tiga peran. Sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi, KDMP menghilangkan rantai pengecer liar, sehingga warga membeli sesuai HET daerah (sekitar Rp18.500 hingga Rp19.000 per tabung) dengan verifikasi NIK.

Infografis alur penyaluran barang subsidi lewat Koperasi Desa Merah Putih, dari BUMN ke gerai desa hingga petani, rumah tangga miskin, dan usaha mikro.
Model gerai terpadu KDMP: satu gerai desa menyalurkan LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, dan MinyaKita dengan satu sistem digital. (Sumber: Dr. Erdi dan Hendrikus Hengki, 2026)

Sebagai kios pupuk lengkap berbasis digital, KDMP memakai aplikasi i-Pubers dan data e-RDKK, sehingga petani terdaftar cukup membawa KTP untuk menebus jatah pupuknya, dan duplikasi data serta kebocoran kuota bisa dicegah. Sebagai pengecer utama MGR, KDMP menjamin pasokan minyak goreng murah dan tidak boleh menjualnya secara bundling dengan produk nonsubsidi. Warga tidak boleh dipaksa membeli minyak premium dulu baru diberi jatah MinyaKita.

Jika ruang gerai tidak cukup untuk memajang barang, boleh dibangun bangunan tambahan, asalkan arus keluar-masuk barang tetap tercatat lewat sistem KDMP.

Agar model ini berjalan, dibutuhkan empat pilar kebijakan.

Pertama, integrasi pasokan BUMN: Pertamina, PT Pupuk Indonesia, dan Bulog memberikan status Priority Registered Agent kepada KDMP tanpa prosedur berbelit.

Kedua, verifikasi digital terpadu: satu perangkat kasir atau tablet yang menjalankan pencatatan NIK/DTSEN untuk LPG, i-Pubers untuk pupuk, dan SIMIRAH untuk MinyaKita.

Ketiga, pemisahan pembangunan fisik dari modal kerja, lewat penyertaan modal awal BUMDes dan skema khusus KUR Koperasi dari bank Himbara. Keempat, jaminan HET bagi konsumen desa dengan memotong dua sampai tiga tingkat perantara.

Rekomendasi

Untuk pemerintah pusat, yakni Kemenkop UKM, Kementan, dan Kementerian ESDM, kami mengusulkan keputusan bersama yang menetapkan KDMP sebagai Priority Registered Agent dalam distribusi komoditas bersubsidi di tingkat desa, sehingga perizinan agen atau pangkalan bisa lewat jalur cepat.

BUMN penyedia perlu memberi kuota khusus dan mempermudah syarat kemitraan tanpa deposit yang memberatkan koperasi rintisan.

Secangkir Kopi Tanpa Gula, Sebuah Badan Baru, dan Nasib Gambut-Mangrove Kita
Baca Juga

Secangkir Kopi Tanpa Gula, Sebuah Badan Baru, dan Nasib Gambut-Mangrove Kita

Pemerintah daerah dan desa perlu mendorong kemitraan pembiayaan modal kerja lewat BUMDes dan KUR Koperasi, mengevaluasi lokasi gerai yang belum dibangun, dan melatih pengurus KDMP mengoperasikan transaksi i-Pubers serta kasir elektronik.

Model ini kami tawarkan terbuka. Para pengambil kebijakan bebas memodifikasi dan mereplikasinya agar sesuai dengan kondisi lapangan, terutama di daerah dengan akses dan infrastruktur terbatas seperti Kalimantan Barat.

Intinya adalah menempatkan KDMP sebagai penyelamat komoditas subsidi bagi rakyat kecil, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita keenam: membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Tanpa keberanian mengambil keputusan kebijakan, bangunan-bangunan koperasi yang megah itu akan terus berdiri sepi, sementara warga desa tetap membeli gas dan minyak goreng dengan harga jauh di atas ketetapan pemerintah.

Oleh:Dr. Erdi, M.Si (Dosen FISIP Universitas Tanjungpura) dan Hendrikus Hengki, ST (Ketua DPRD Kabupaten Sanggau)

https://www.instagram.com/reel/DelSjAouABe/?utm_source=ig_web_copy_link&dlrf=MzRlODBiNWFlZA==&srtk=MzRlODBiNWFlZA==


Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan, sikap, atau kebijakan redaksi.