Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri murni merupakan hak prerogatif penuh kepala negara, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di kediaman pribadinya di kawasan Sumber, Solo.
Ia menilai pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut bukanlah keputusan yang tergesa-gesa, melainkan bagian dari regenerasi yang wajar mengingat masa dinas Listyo Sigit telah berjalan lebih dari lima tahun.
“Itu kan kewenangan hak prerogatif dari bapak Presiden Prabowo,” ujar Joko Widodo saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

