Kam, 11/06/26 · 06.49.44
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Polda Kalbar Intai Pabrik Sawit yang Belum Sesuaikan Harga Pembelian TBS Petani

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 11 Juni 2026 · 09:572 menit baca
Polda Kalbar Intai Pabrik Sawit yang Belum Sesuaikan Harga Pembelian TBS Petani
Ditreskrimsus Polda Kalbar menginstruksikan pengawasan langsung terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang belum mematuhi harga TBS resmi pemerintah. (Dok. Polda Kalbar)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menginstruksikan jajaran kepolisian resor (Polres) untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat virtual (Zoom Meeting) bersama Polres jajaran guna menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian terkait pengawasan harga komoditas sawit di wilayah Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, serta diikuti oleh perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Wilayah Kalbar, dan seluruh Kasat Reskrim jajaran.

Dalam arahannya, Burhanuddin meminta seluruh Kasat Reskrim untuk turun langsung melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan terhadap operasional PKS yang kedapatan belum menyesuaikan harga beli sesuai aturan hukum yang berlaku.

Arena Sabung Ayam di Kapuas Hulu Dibongkar Polisi dan TNI
Baca Juga

Arena Sabung Ayam di Kapuas Hulu Dibongkar Polisi dan TNI

Langkah penertiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 tentang tata niaga pembelian TBS.

“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi,” tegas Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mendorong dinas terkait untuk segera merumuskan dan mengusulkan regulasi yang lebih mengikat bagi para pihak atau agen pengumpul yang membeli TBS dari petani swadaya. Hal ini dinilai krusial guna menjaga keseimbangan dan standardisasi harga hingga ke tingkat korporasi besar.

Sinergi Penertiban Tata Niaga Sawit Daerah
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menyatakan bahwa pengawasan ketat ini merupakan wujud nyata dukungan kepolisian dalam mengawal kebijakan ekonomi pemerintah di sektor perkebunan sekaligus melindungi kesejahteraan para petani kelapa sawit lokal.

Polda Kalbar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus dan Titipan
Baca Juga

Polda Kalbar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus dan Titipan

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” ujar Bambang Suharyono.

Di akhir forum, pihak kepolisian mengimbau seluruh pelaku industri kelapa sawit di Kalimantan Barat untuk patuh terhadap ketetapan harga Kementerian Pertanian demi mewujudkan kesejahteraan petani secara adil serta menciptakan iklim investasi usaha perkebunan yang sehat di daerah.

“Di akhir kegiatan, Dirreskrimsus mengimbau seluruh pihak untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian demi mewujudkan kesejahteraan petani serta terciptanya iklim usaha yang sehat,” pungkas Bambang.

(Dayank Ana)