Kam, 11/06/26 · 05.41.04
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Buffer Zones

Krisis Ekologis Regional, WALHI Sebut 33 Persen Hutan Kalimantan Telah Lenyap

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 11 Juni 2026 · 10:306 menit baca
Krisis Ekologis Regional, WALHI Sebut 33 Persen Hutan Kalimantan Telah Lenyap
WALHI Region Kalimantan mengungkap data krisis ekologis makro: 33,59 persen tutupan hutan Kalimantan hancur akibat beban 4.110 izin HGU dan tambang eksploitatif. (Dok. Walhi Kalimantan)

Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan yang dimotori oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan, mengungkap data komprehensif mengenai tingkat kerusakan hutan alam di Pulau Kalimantan. Sepanjang periode 2015 hingga 2025, penghancuran ekosistem di pulau tersebut telah mencapai 33,59% dari total luas daratan Kalimantan, dengan rata-rata kehilangan hutan tropis berkisar 412.790 hektar per tahun.

Dalam siaran pers bersama yang dirilis pada Rabu (10/6/2026), WALHI menegaskan bahwa krisis ekologis ini merupakan konsekuensi langsung dari masifnya penerbitan izin investasi sektor ekstraktif. Tercatat ada 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan monokultur, 1.717 izin kuasa pertambangan, serta 330 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di atas ruang hidup masyarakat.

Laju deforestasi ini memicu eskalasi konflik tenurial yang tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat di empat provinsi. Saat ini, WALHI tengah mendampingi total 35 kasus konflik agraria struktural, yang tersebar di Kalimantan Timur (8 kasus), Kalimantan Barat (9 kasus), Kalimantan Tengah (9 kasus), dan Kalimantan Selatan (9 kasus).

Inflasi Penyangga IKN Timpang: Balikpapan Naik, Penajam Paser Utara Deflasi
Baca Juga

Inflasi Penyangga IKN Timpang: Balikpapan Naik, Penajam Paser Utara Deflasi

Potret Kerusakan Lingkungan dan Lonjakan Deforestasi per Provinsi
Di Kalimantan Timur, Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Yudi Saputra, memaparkan bahwa arah kebijakan tata ruang wilayah telah mempersempit ruang hidup rakyat secara ekstrem. Dari sekitar 1.038 desa atau kelurahan di Kaltim, sebanyak 65% wilayah administrasinya kini telah dibebani izin korporasi skala besar.

“Deforestasi yang terjadi di Kalimantan Timur tentu tidak terlepas dari penerbitan izin-izin korporasi, karena wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Dengan kata lain, deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang. Artinya arah kebijakan tata ruang telah mempersempit ruang hidup rakyat Kalimantan Timur. Hal ini terlihat dari sekitar 1.038 desa/kelurahan di Kalimantan Timur, 65% wilayah administrasi pedesaan tersebut telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif skala besar. Dengan angka deforestasi dari tahun 2001-2025 kurang lebih seluas 5,2 juta hektar, sehingga total hutan Kaltim yang lenyap dari tutupan awal kurang lebih 28%. Estimasi kehilangan tutupan hutan per kabupaten (2001-2025) terindikasi Kab. Kutai Timur 1,4 juta hektar, disusul Kab. Kutai Kartanegara 920.000 hektar, Kab. Berau 760.000 hektar, Kab. Berau 620.000, Kutai Barat 580.000 hektar. Hutan yang hilang pada tahun 2023 seluas 28.633 Ha dan tahun 2024 seluas 44.483 Ha, yang artinya 2024-2025 kenaikan angka deforestasi naik 55%,” jelas Yudi Saputra.

Beralih ke bagian selatan, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengungkapkan bahwa separuh lebih daratan Kalsel atau sekitar 51,57% dari total luas provinsi saat ini telah dikuasai konsesi bisnis usaha tambang, HGU, dan PBPH.

“Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang 51,57% dari total luas wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Luasan ini setara dengan sekitar 29 kali luas Kota Jakarta. Beban izin tersebut terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) seluas 645.611 hektar, Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 722.895 hektar, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektar. Akumulasi izin yang terus memperluas penguasaan ruang di Kalimantan Selatan telah berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan seluas sekitar 2.200 hektar sepanjang tahun 2025 dan melepaskan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer. Dampak dari deforestasi tersebut semakin memperparah krisis ekologis yang ditandai dengan berulangnya bencana banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap tahun, tanpa adanya langkah penyelesaian yang serius dan mendasar dari negara. Sepanjang tahun 2025, WALHI Kalimantan Selatan mencatat sedikitnya 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir. Bencana ekologis tersebut berdampak kepada 452.453 jiwa dan menyebabkan 94.763 rumah terendam. Selain memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, besarnya beban perizinan di Kalimantan Selatan juga semakin menyempitkan ruang hidup dan wilayah kelola rakyat. Lahan-lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, termasuk kawasan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat, serta wilayah adat dan desa, terus mengalami tekanan akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur skala besar. Kondisi ini tidak hanya mengancam kedaulatan pangan daerah, tetapi juga melemahkan kemampuan masyarakat dalam mempertahankan sumber-sumber kehidupan mereka. Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” papar Raden Rafiq.

Korupsi Batubara Ilegal CV ABI, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka
Baca Juga

Korupsi Batubara Ilegal CV ABI, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menyoroti hancurnya bentang alam hulu dan pesisir Kalbar akibat eksploitasi korporasi di Kawasan Hidrologi Gambut yang berdampak sistemik pada kelompok rentan dan perempuan adat.

“Di tengah ambisi pemerintah sering mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, mari kita melihat kenyataan yang ada di wilayah Kalimantan Barat, daratan kita dipaksa memikul 368 perusahaan kelapa sawit, mencaplok 3,9 juta ha lahan, 65 izin HTI seluas 2,75 ha dan 737 izin tambang minerba yang memusnahkan 4,4 juta ha atau 32% hutan alam dalam dua dekade. Dan ada 135 perusahaan sawit, 25 izin HTI dan 123 IUP tambang yang dengan sengaja beroperasi dan mengeruk dan mengeringkan Kawasan Hidrologi Gambut, menghancurkan hulu sungai sehingga memicu amukan multiregional, karhutla dan banjir rob berkepanjangan di pesisir. Krisis Ekologi ini memukul telak kaum perempuan terutama perempuan adat, petani dan nelayan tradisional. Karena ketika hutan dirampas mereka kehilangan ruang kelola terhadap obat-obatan, anyaman, dan pangan mandiri, bahkan beban domestik mereka menjadi bertambah karena harus berjalan jauh mencari air bersih yang layak untuk memasak, mencuci dan menjaga kesehatan reproduksi keluarga. Oleh karena itu keselamatan rakyat tidak boleh digadaikan demi pertumbuhan ekonomi, hentikan ekspansi korporasi, audit seluruh izin tambang, sawit dan HTI serta kembalikan hak atas ruang hidup kepada rakyat dan perempuan adat,” tegas Sri Hartini.

Dari wilayah tengah, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, membeberkan bahwa Kalteng dinobatkan sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi nasional pada 2025 akibat benturan tata ruang antara wilayah kelola adat dengan industri ekstraktif serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Semakin sempitnya ruang kelola rakyat, khususnya masyarakat adat, di tengah masifnya ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025 dengan luasan mencapai 56.900 hektare. Kondisi ini merupakan implikasi dari luas wilayah Kalimantan Tengah yang mencapai 15,3 juta hektar, di mana lebih dari 60 % wilayahnya telah dibebani izin konsesi seperti perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan, belum termasuk tambahan kawasan yang allocasikan untuk PSN. Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk menyadari bahwa langkah paling tepat dalam melindungi rakyat dari proses peminggiran, kemiskinan struktural, serta dampak bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kerusakan gambut dan deforestasi adalah dengan memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat. Ketika rakyat memiliki kedaulatan atas ruang hidupnya, maka mereka juga akan memiliki kedaulatan atas pangan serta keberlanjutan sumber-sumber penghidupan lainnya. Selain itu, pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi intensitas konflik antara masyarakat dan korporasi. Sebab, dalam banyak kasus, masyarakat justru berada pada posisi yang dirugikan melalui kriminalisasi, perampasan ruang hidup, dan hilangnya hak atas wilayah kelolanya. Pemerintah tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat dan keberlangungan ruang hidup mereka. Berdasarkan hasil analisis WALHI Kalimantan Tengah, setidaknya terdapat 401 konflik sosial yang terjadi dan belum terselesaikan sepanjang periode 2004-2025. Selain itu, tercatat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021-2025. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu,” pungkas Janang Firman Palanungkai.

Merespons seluruh temuan krisis multidimensi tersebut, WALHI se-Kalimantan secara kolektif menuntut pemerintah segera menghentikan laju ekspansi korporasi ekstraktif, menghentikan kriminalisasi masyarakat adat, mencabut izin usaha perusak ekosistem gambut, membuka data audit lingkungan secara transparan, serta segera mengesahkan regulasi yang berpihak pada pengakuan hukum masyarakat adat dan wilayah kelolanya secara utuh.

(Dayank Ana)