Sen, 08/06/26 · 12.43.56
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Polres Kubu Raya Selidiki Legalitas Industri Pengolahan Kayu di Sungai Ambawang

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Senin, 8 Juni 2026 · 18:302 menit baca
Polres Kubu Raya Selidiki Legalitas Industri Pengolahan Kayu di Sungai Ambawang
Sekda Kota Pontianak Amirullah menegaskan kepatuhan terhadap SOP adalah pelindung utama ASN dari temuan hukum dan dugaan penyimpangan administrasi. (Dok. Polres Kubu Raya)

Kepolisian Resor Kubu Raya mengintensifkan patroli dan pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sawmill di wilayah hukumnya. Langkah ini ditandai dengan patroli skala besar yang digelar oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Patroli gabungan tersebut menyasar fasilitas pengolahan kayu guna memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan di kawasan tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Ambril, melalui Kasubsie Penmas, Ade, mengungkapkan bahwa saat petugas mendatangi lokasi, tempat pengolahan kayu milik pria berinisial KA (58) tersebut sedang tidak beroperasi. Petugas di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas produksi maupun pengolahan kayu di area tersebut.

“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang berada di Dusun Pancaroba. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan produksi lainnya,” ujar Ade, Senin (8/6/2026).

Curi Kabel Tower Telkomsel Senilai Belasan Juta, Pemuda di Kubu Raya Tertangkap Basah
Baca Juga

Curi Kabel Tower Telkomsel Senilai Belasan Juta, Pemuda di Kubu Raya Tertangkap Basah

Berdasarkan pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan di tempat kejadian, pemilik sawmill mengaku bahwa fasilitas miliknya hanya digunakan untuk mengolah kayu jenis nangka dan cempedak yang dibeli langsung dari masyarakat setempat.

Penyelidikan Legalitas Bahan Baku

Meski tidak ditemukan aktivitas pengolahan saat pemeriksaan, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan fisik di lokasi semata. Jajaran Polsek Sungai Ambawang kini tengah melakukan penyelidikan mendalam guna memverifikasi dokumen legalitas serta melacak asal-usul sumber bahan baku kayu yang digunakan oleh usaha tersebut.

Rumah Kosong di Pal Sembilan Kubu Raya Hangus Terbakar, Diduga Korsleting di Dapur
Baca Juga

Rumah Kosong di Pal Sembilan Kubu Raya Hangus Terbakar, Diduga Korsleting di Dapur

 “Keterangan pemilik sudah kami terima, namun proses penyelidikan tetap berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi yang ada untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu tersebut sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan,” tegas Ade.

Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi patroli dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi pengolahan kayu di Kabupaten Kubu Raya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan praktik penebangan liar serta peredaran kayu ilegal yang merusak kelestarian lingkungan.

Selain penegakan hukum, pengawasan ketat ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara sah. Pihak kepolisian turut meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran pemanfaatan hasil hutan di lingkungan mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan hasil hutan. Apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Ade.

(Dayank Ana)