Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya tengah mengusut kasus penyiraman cairan kimia pekat jenis cuka getah yang menimpa sepasang suami istri (pasutri) berinisial YS dan EA. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Mes Permanen Avdeling 4 PT GAN 2, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Akibat serangan mendadak menggunakan zat korosif yang dilakukan oleh pria berinisial ME tersebut, korban YS mengalami luka bakar serius di bagian wajah hingga badan. Sementara istrinya, EA, mengalami luka melepuh di bagian wajah dan lengan kanan. Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, motif aksi penganiayaan berat ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu dari pelaku ME. Pelaku mengklaim bahwa korban YS telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap istri pelaku. Cairan asam pekat yang digunakan pelaku diketahui merupakan cuka getah yang biasa digunakan untuk membekukan karet di lingkungan kerjanya.
Penyelidikan Menyeluruh dan Pembuktian Klaim Pemerkosaan
Pihak kepolisian menegaskan akan mendalami secara menyeluruh kronologi peristiwa, termasuk menguji klaim dugaan pemerkosaan yang menjadi latar belakang tindakan pelaku guna memastikan objektivitas hukum.
