Kasus dugaan perampasan dan penyitaan paksa sejumlah aset milik Irvan Septiawan yang terjadi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, Jumat (4/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Sumardi Muhammad Noor, bersama staf legal Adam JR. Laporan tertulis telah diserahkan ke Polda Kalbar melalui surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2026.
Aset milik Irvan Septiawan yang diduga disita secara paksa oleh terlapor berinisial MK bersama sejumlah rekannya meliputi satu unit truk bernomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko (ruko).
Kuasa hukum pelapor, Sumardi Muhammad Noor, menjelaskan bahwa pihak pelapor telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan tambahan atas aduan tersebut.


