Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Dugaan Perampasan Aset di Jagoi Babang Resmi Dilaporkan ke Polda Kalbar

Roska Putra
Roska Putra
Jumat, 4 September 2026 · 22:222 menit baca
Dugaan Perampasan Aset di Jagoi Babang Resmi Dilaporkan ke Polda Kalbar
Kuasa hukum dan pelapor berdiri di depan pintu masuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. (Dok. HO/Nusantara Post)

Kasus dugaan perampasan dan penyitaan paksa sejumlah aset milik Irvan Septiawan yang terjadi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, Jumat (4/9/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Sumardi Muhammad Noor, bersama staf legal Adam JR. Laporan tertulis telah diserahkan ke Polda Kalbar melalui surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2026.

Aset milik Irvan Septiawan yang diduga disita secara paksa oleh terlapor berinisial MK bersama sejumlah rekannya meliputi satu unit truk bernomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko (ruko).

Kuasa hukum pelapor, Sumardi Muhammad Noor, menjelaskan bahwa pihak pelapor telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan tambahan atas aduan tersebut.

Temukan Lima Novum, Kuasa Hukum Minta PN Singkawang Tunda Eksekusi Lahan Jalan KS Tubun
Baca Juga

Temukan Lima Novum, Kuasa Hukum Minta PN Singkawang Tunda Eksekusi Lahan Jalan KS Tubun

“Pada hari Jumat 4 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar,” kata Sumardi.

Atas pengaduan yang dilayangkan, pihak kepolisian telah menerbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Agustus 2026.

Bangunan ruko dan truk kuning yang menjadi objek dugaan penyitaan paksa di Jagoi Babang, Bengkayang. (Dok. HO/Nusantara Post)
Bangunan ruko dan truk kuning yang menjadi objek dugaan penyitaan paksa di Jagoi Babang, Bengkayang. (Dok. HO/Nusantara Post)

Sumardi berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara tuntas hingga ke pengadilan.

“Untuk itu sangat diharapkan proses hukum ini dapat ditindaklanjuti, hingga ke meja hijau,” tegas Sumardi.

Polda Kalbar Tangani 63 Kasus Karhutla, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Baca Juga

Polda Kalbar Tangani 63 Kasus Karhutla, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut, Sumardi mengingatkan bahwa kewenangan penyitaan aset secara hukum hanya berada di tangan penyidik Polri, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu, atau juru sita berdasarkan putusan pengadilan.

“Secara hukum tindakan ilegal, premanisme atau main hakim sendiri atau eigenrichting, tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada pihak yang bertindak secara sewenang-wenang.

“Negara kita ini negara hukum, kedepankan aturan hukum yang mana eksekusi penyitaan atau eksekusi aset yang sah hanya dilakukan juru sita berdasarkan putusan pengadilan, bukan menggunakan tangan besi,” pungkasnya.

(roska)