Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Polda Kalbar Tangani 63 Kasus Karhutla, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Roska Putra
Roska Putra
Kamis, 3 September 2026 · 15:371 menit baca
Polda Kalbar Tangani 63 Kasus Karhutla, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Infografis data penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan oleh Polda Kalbar periode 1-2 September 2026. (Dok. HO/Nusantara Post)

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memproses sebanyak 63 kasus di wilayah hukum Kalimantan Barat, Rabu (2/9/26).

Berdasarkan pembaruan data penanganan per tanggal 1 hingga 2 September 2026, akumulasi luas areal lahan yang terbakar dan masuk dalam penanganan pihak kepolisian telah mencapai 720,95 hektare.

Dari total penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian mencatat 31 orang sebagai terlapor perorangan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sebanyak 7 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Secara rinci, dari 63 kasus yang ditangani, sebanyak 42 kasus saat ini berada pada tahap penyelidikan dan 12 kasus telah naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, 9 kasus lainnya dilimpahkan penanganannya ke Dinas Lingkungan Hidup.

Tanggap Crisis Asap Karhutla, Muhammadiyah Kalbar Buka Rumah Oksigen Gratis 24 Jam
Baca Juga

Tanggap Crisis Asap Karhutla, Muhammadiyah Kalbar Buka Rumah Oksigen Gratis 24 Jam

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir pihak mana pun yang secara sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.

“Penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk asap. Hingga saat ini, sebanyak 63 kasus telah ditangani, dengan status 42 kasus di tahap penyelidikan, 12 kasus di tahap penyidikan, dan 9 kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Burhanuddin.

Polda Kalbar turut mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pihak korporasi untuk bersinergi menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah periode cuaca kering yang rentan memicu sebaran api.

(roska)