Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memproses sebanyak 63 kasus di wilayah hukum Kalimantan Barat, Rabu (2/9/26).
Berdasarkan pembaruan data penanganan per tanggal 1 hingga 2 September 2026, akumulasi luas areal lahan yang terbakar dan masuk dalam penanganan pihak kepolisian telah mencapai 720,95 hektare.
Dari total penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian mencatat 31 orang sebagai terlapor perorangan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sebanyak 7 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Secara rinci, dari 63 kasus yang ditangani, sebanyak 42 kasus saat ini berada pada tahap penyelidikan dan 12 kasus telah naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, 9 kasus lainnya dilimpahkan penanganannya ke Dinas Lingkungan Hidup.

