Kam, 13/08/26 · 16.05.38
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Hari Keempat Gebyar Lelang BPA, Kejari Pontianak Raup Rp1,07 Miliar dari Penjualan Barang Rampasan

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 13 Agustus 2026 · 22:172 menit baca
Hari Keempat Gebyar Lelang BPA, Kejari Pontianak Raup Rp1,07 Miliar dari Penjualan Barang Rampasan
Kejari Pontianak bukukan Rp1,07 miliar dari lelang barang rampasan di hari keempat Gebyar Lelang BPA. Aset mobil dan truk laris, paket emas senilai Rp1,3 miliar sepi penawar. (Dok. Kejari Pontianak)

Hari keempat Gerakan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Pontianak membukukan nilai penjualan barang rampasan negara mencapai Rp1.077.749.000, Kamis, (13/8/2026).

Tujuh dari delapan objek yang ditawarkan tim lelang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejari Pontianak berhasil berpindah tangan ke pemenang lelang.

Persaingan penawaran paling sengit terjadi pada segmen kendaraan operasional dan niaga.

Unit Mitsubishi Light Truck dengan nilai limit awal Rp55.641.000 melambung tinggi hingga terlelang di angka Rp201.641.000, sedangkan Mitsubishi Super HD yang dibuka dari harga Rp29.050.000 berhasil ditembus peserta lelang pada harga Rp175.550.000.

Terbukti Terlibat Tambang Ilegal, Dua Pria di Kotabaru Bayar Denda Rp400 Juta
Baca Juga

Terbukti Terlibat Tambang Ilegal, Dua Pria di Kotabaru Bayar Denda Rp400 Juta

Satu unit Toyota Fortuner mencatatkan angka penjualan tertinggi sebesar Rp308.906.000.

Kendaraan penumpang lainnya yang turut terlelang mencakup Honda City HB 1.5 L RS CVT seharga Rp171.042.000, Suzuki S-Presso Rp80.814.000, Daihatsu Sigra Rp76.011.000, serta Toyota Agya senilai Rp63.785.000. Satu-satunya objek lelang yang gagal menggaet peminat adalah tiga keping emas dengan berat total 598,8 gram.

Paket emas senilai limit Rp1.326.175.000 tersebut ditutup tanpa mengajukan penawaran (tanpa penawaran) dari peserta hingga batas akhir pelaksanaan sesi lelang pukul 10.10 WIB. Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mencatat rekapitulasi penjualan di seluruh satuan kerja se-Kalbar sepanjang periode 10–13 Agustus 2026 telah mengumpulkan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.907.757.000.

Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT SJU Tersangka Tambang Emas Ilegal dan Pencucian Uang
Baca Juga

Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT SJU Tersangka Tambang Emas Ilegal dan Pencucian Uang

Total nilai limit awal 32 objek barang yang laku semula dipatok Rp1.477.518.000, sehingga terjadi lonjakan kenaikan harga lelang sebesar Rp1.430.239.000 atau naik 96,80 persen. Kejari Pontianak menjadi kontributor penyumbang PNBP terbesar senilai Rp1,077 miliar, disusul Kejari Singkawang sebesar Rp730,8 juta dan Kejari Mempawah sebesar Rp418,73 juta.

Secara akumulatif, realisasi pengembalian keuangan negara melalui lelang di Kalbar telah menyentuh angka 58,43 persen dari total nilai limit aset rampasan yang didaftarkan sebesar Rp4.975.745.711. Mekanisme lelang terbuka dan kompetitif yang berlangsung hingga 14 Agustus 2026 di seluruh Indonesia ini difungsikan guna mengonversi barang sitaan perkara pidana menjadi PNBP secara akuntabel.

(Hendrawan)