Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nusantara

Pulihkan Fungsi Hutan Konservasi, Otorita IKN Fasilitasi Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Minggu, 27 September 2026 · 15:191 menit baca
Pulihkan Fungsi Hutan Konservasi, Otorita IKN Fasilitasi Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto
Otorita IKN fasilitasi kepulangan warga yang bermukim di Tahura Bukit Soeharto secara sukarela; pulihkan fungsi hutan konservasi lewat pendekatan persuasif. (Dok. OIKN)

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memfasilitasi kepulangan warga yang bermukim di kawasan hutan konservasi Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menuju daerah asal.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan konservasi di dalam delineasi IKN melalui pendekatan persuasif, edukasi regulasi, serta penertiban aktivitas pemanfaatan lahan ilegal pada Sabtu (26/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, Otorita IKN berkoordinasi dengan Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara guna membantu kepulangan seorang warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, yang secara sukarela membongkar permukimannya usai menjalani mediasi terkait status kawasan lindung negara.

Kesadaran hukum atas status kawasan konservasi diutarakan oleh warga bersangkutan, A, sebelum bertolak bersama keluarganya ke kampung halaman. Alasan kepulangan sukarela diuraikan dalam keterangannya.

Tertibkan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto, Tim Gabungan IKN Amankan Hutan Konservasi
Baca Juga

Tertibkan Bangunan Liar di Tahura Bukit Soeharto, Tim Gabungan IKN Amankan Hutan Konservasi

“Saya telah diberikan pemahaman mengenai Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini dan kini paham bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Oleh karenanya, saya secara sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga saya,” ujar A, Sabtu, (26/9/2026).

Pentingnya pengembalian zonasi hijau sesuai peruntukan dipaparkan oleh Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro. Imbauan penegakan aturan kehutanan nasional diserukan dalam keterangannya.

“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan. Kami sangat berharap kerja sama dari para pihak,” ujar Edgar Diponegoro.

Puluhan Hektare Hangus di Empat Provinsi, BNPB Rilis Sebaran Kebakaran Lahan Terbaru
Baca Juga

Puluhan Hektare Hangus di Empat Provinsi, BNPB Rilis Sebaran Kebakaran Lahan Terbaru

Otorita IKN memastikan penertiban kawasan lindung tidak menggunakan pola pengusiran paksa, melainkan mengedepankan dialog terbuka serta penyediaan sarana transportasi kepulangan bagi para perambah yang bersedia meninggalkan lokasi secara mandiri.

Ruang komunikasi berkala tetap dibuka oleh satgas terpadu bersama warga lain yang masih menempati titik-titik penyangga Tahura Bukit Soeharto demi memastikan keberlanjutan ekosistem hutan tropis Nusantara bebas dari permukiman liar.

(Dayank Ana)