Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memfasilitasi kepulangan warga yang bermukim di kawasan hutan konservasi Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menuju daerah asal.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan konservasi di dalam delineasi IKN melalui pendekatan persuasif, edukasi regulasi, serta penertiban aktivitas pemanfaatan lahan ilegal pada Sabtu (26/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, Otorita IKN berkoordinasi dengan Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara guna membantu kepulangan seorang warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, yang secara sukarela membongkar permukimannya usai menjalani mediasi terkait status kawasan lindung negara.
Kesadaran hukum atas status kawasan konservasi diutarakan oleh warga bersangkutan, A, sebelum bertolak bersama keluarganya ke kampung halaman. Alasan kepulangan sukarela diuraikan dalam keterangannya.


