Sel, 21/07/26 · 10.55.14
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Tujuh Jam Geledah Dinkes Banjar, Kejari Sita 48 Dokumen dan Bukti Elektronik

Tony
Tony
Selasa, 21 Juli 2026 · 08:341 menit baca
Tujuh Jam Geledah Dinkes Banjar, Kejari Sita 48 Dokumen dan Bukti Elektronik
Kejari Banjar menyita 48 dokumen dan 1 alat bukti elektronik usai menggeledah Dinkes Banjar selama 7 jam terkait dugaan penyelewengan proyek rumah sakit. (Dok. Ist)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menyita 48 dokumen serta satu alat bukti elektronik usai menggelar penggeledahan selama tujuh jam di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin, (20/7/2026).

Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 17.00 WITA tersebut menyasar tiga ruangan berbeda di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti penanganan perkara penegakan hukum.

Kasi Pidsus Kejari Banjar Harry Fauzan mengonfirmasi penindakan serta penyitaan sejumlah barang bukti tersebut dari lokasi pemeriksaan.

“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan yang berbeda. Dari kegiatan tersebut kami mendapatkan 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik,” ujar Harry Fauzan di Banjar, Senin, (20/7/2026).

Revitalisasi Tradisi Banjar, Museum Lambung Mangkurat Gelar Edukasi Kerajinan Purun
Baca Juga

Revitalisasi Tradisi Banjar, Museum Lambung Mangkurat Gelar Edukasi Kerajinan Purun

Pengusutan Kasus Rumah Sakit dan Perencanaan
Meskipun telah mengamankan puluhan dokumen dan bukti elektronik, Kejari Banjar belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan guna memperkuat alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Harry menjelaskan bahwa penyidikan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar berfokus pada dua fokus penyelidikan utama, yakni proyek pembangunan rumah sakit tipe D dan kegiatan perencanaan.

“Masih penyelidikan. Pada tahap ini kami mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Harry.

Panggilan 20 Saksi
Rangkaian penggeledahan dilakukan tanpa disertai pemeriksaan saksi di lokasi. Namun, penyidik Kejari Banjar telah mengagendakan pemanggilan terhadap 20 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ajukan Perbaikan ke Kementerian, Taman Budaya Kalsel Prioritaskan Tiga Gedung Utama
Baca Juga

Ajukan Perbaikan ke Kementerian, Taman Budaya Kalsel Prioritaskan Tiga Gedung Utama

Mengenai tenggat waktu penetapan tersangka, pihak kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanpa batasan waktu kaku, melainkan mengacu pada kecukupan pemenuhan alat bukti.

“Kita kembali ke KUHAP. Tidak ada jangka waktu untuk menetapkan tersangka. Yang terpenting kami mencari alat bukti terlebih dahulu,” pungkasnya.

(Tony)