Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menuntaskan sengketa agraria dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, serta Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur, Jumat, (4/9/2026).
Desakan tersebut disuarakan secara bersama oleh Kaoem Telapak, Komnasdesa Sultra, Walhi Sultra, bersama perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal menyusul penggusuran lahan yang terus berulang tanpa kepastian hukum bagi warga terdampak.
Di Desa Rakawuta, sengketa lahan seluas 105 hektare dengan PT Merbau Jaya Indah Raya (MJIR) yang berlangsung selama lebih dari satu dekade telah menyingkirkan 33 kepala keluarga, termasuk penggusuran tanah bersertifikat sejak 2023 kendati audit khusus ISPO oleh PT TUV memverifikasi lima pelanggaran korporasi.
Beban ekonomi dan tekanan psikis yang dialami kaum perempuan akibat hilangnya ruang hidup diungkapkan oleh warga Desa Rakawuta, Sugiyanti.
Baca Juga Dugaan Buka Kebun Sawit Ilegal, Lahan 20 Meter dari Hutan IKN Diduga Sengaja Dibakar
“Kami tidak hanya menjadi ibu, separuh kami menjadi ibu, separuh kami menjadi bapak karena ikut bekerja mencari uang. Kami menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun. Selain itu Ibu-Ibu yang tergusur bekerja membuat kerupuk, mengupas bawang dengan harga 700 perak, membuat tape bahkan mencari pekerjaan di luar desa,” ucap Sugiyanti, Jumat, (4/9/2026).
Sementara di Kutai Barat, dugaan perampasan tanah adat kembali mencuat pada Juni 2026 oleh anak usaha First Resources Ltd, PT Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ), terhadap wilayah Komunitas Adat Dayak Benuaq di Muara Tae yang bersengketa sejak 2011.
Pola adu domba horizontal yang kerap memicu gesekan di tingkat akar rumput disoroti oleh Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa.
“Korporasi membenturkan individu antarindividu, atau kelompok antarkelompok, sejalan dengan ekspansi konsesi. Konflik horizontal kerap menjadi sorotan yang justru mengaburkan persoalan mendasar, dalam hal ini masyarakat sering disalahkan dan dirugikan, sementara konflik terus berjalan tanpa penyelesaian yang bermakna,” ujar Ziadatunnisa.
Baca Juga Karhutla Dekati Kawasan Samboja, BKSDA Kaltim Evakuasi 11 Orang Utan
Kerusakan hutan lindung adat dan hilangnya sumber mata pencaharian komunitas lokal dipaparkan oleh perwakilan Komunitas Adat Dayak Benuaq Desa Muara Tae, Masrani.
“Yang digusur bukan hanya tanaman atau tumbuhan kami seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi. Kami khawatir bahwa wilayah adat yang selama ini dipertahankan sejak tahun 2011 berpotensi hilang apabila tidak terdapat langkah perlindungan dan penyelesaian yang segera dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait,” kata Masrani.
Persoalan transparansi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) disoroti oleh Pemimpin Kampanye Kaoem Telapak, Denny Bhatara.
“Negara harus memastikan dan menjamin tanah dan wilayah adat terlindungi dari berbagai ancaman. Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dilakukan secara transparan serta tidak mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) berpotensi memperpanjang dan memperdalam konflik tenurial. Ketertutupan informasi mengenai HGU juga semakin melemahkan posisi masyarakat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah dan wilayahnya. Persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Denny Bhatara.
Kebutuhan penyelesaian substantif di luar sekadar mekanisme administratif ditegaskan oleh pendamping warga dari Komnasdesa, Elsa Ayu.
“Konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Penyelesaian harus memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat, membuka akses terhadap informasi pertanahan dan perizinan, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Elsa Ayu.
Baca Juga Ancaman Kekeringan Bayangi Waduk Sepaku, Warga Gelar Salat Istisqa dan BMKG Pacu Modifikasi Cuaca di IKN
Tuntutan keterbukaan informasi perizinan dari otoritas pertanahan di daerah ditegaskan oleh perwakilan Walhi Sultra, Gian.
“Kehadiran negara sangat krusial untuk segera membuka transparansi informasi terkait dokumen HGU perusahaan yang selama ini sengaja ditutupi karena konflik agraria di Rakawuta mustahil diselesaikan secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan dan pengabaian hak-hak historis petani Rakawuta,” ucap Gian.
Koalisi masyarakat sipil menuntut DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan segera turun melakukan investigasi lapangan serta menghentikan seluruh aktivitas penggusuran di wilayah sengketa.
(Tony)