Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, Selasa (21/7/2026). Langkah ini diputuskan melalui gelar perkara (ekspose) pada Senin (20/7/2026) malam, usai penyidik mengantongi bukti awal dugaan benturan kepentingan pengadaan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Eskalasi status perkara ini mengkonfirmasi adanya dugaan praktik korupsi terstruktur yang melibatkan tidak hanya kepala daerah, tetapi juga jajaran teknis dan pengelola BUMD setempat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa hingga Selasa pagi, sebanyak delapan orang tengah menjalani pemeriksaan marathon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka terdiri dari tujuh orang yang diboyong langsung dari Lombok termasuk Bupati Ahmad Zaini, Dirut PT Air Minum Giri Menang, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat serta satu pihak swasta yang dicokok terpisah di Jakarta.
“Malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan. Secara lengkap, bagaimana konstruksi perkara, kronologi peristiwa tertangkap tangan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
