Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 pada Kamis (1/10/2026) terkait pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Langkah administratif ini secara formal mengakhiri masa jabatan Sigit yang telah menahkodai Korps Bhayangkara sejak 27 Januari 2021. Durasi kepemimpinan selama 5 tahun 8 bulan ini tidak hanya menandai transisi kekuasaan ke tangan kapolri baru, tetapi juga menobatkan Sigit sebagai Kapolri dengan masa bakti terlama di era Reformasi.
Berakhirnya komando komprehensif Sigit memicu evaluasi kritis terhadap rekam jejak kepemimpinannya. Karier Jenderal Listyo Sigit tidak bisa dilepaskan dari kedekatan politisnya dengan mantan Presiden Joko Widodo. Hubungan strategis yang kerap diistilahkan publik sebagai “Geng Solo” ini mulai terbangun kuat sejak Sigit menjabat Kapolres Surakarta pada 2011, saat Jokowi menjadi Wali Kota.
Relasi tersebut membuka jalan bagi Sigit untuk bertugas sebagai Ajudan Presiden pada 2014. Setelahnya, Sigit menerima rentetan promosi kilat yang sempat memicu perdebatan internal karena melompati sejumlah seniornya. Ia secara berjenjang dipercaya menjabat Kapolda Banten (2016), Kadiv Propam Polri (2018), hingga Kabareskrim (2019) guna mematangkan kapasitasnya sebelum memegang komando tertinggi Trunojoyo.
Kendati ditopang oleh modal politik yang kuat, Sigit tidak sekadar mengandalkan kedekatan kekuasaan untuk bertahan. Ia berhasil membuktikan bahwa institusi Polri tidak lumpuh dan tetap mampu beroperasi meskipun diguncang krisis kepercayaan publik terburuk akibat ulah oknum perwira tinggi.

