Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

Di Tengah Kasus Penyadapan, Prabowo Bertemu Sepuluh Mantan Kapolri di Hambalang

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 8 November 2026 · 21:322 menit baca
Di Tengah Kasus Penyadapan, Prabowo Bertemu Sepuluh Mantan Kapolri di Hambalang
Suasana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sepuluh mantan Kapolri dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Minggu (8/11/2026). (Foto: HO/TNP)

Presiden Prabowo Subianto menerima sepuluh mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) beserta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2026).

Sekretariat Presiden menyebut pertemuan itu sebagai silaturahmi dengan para tokoh yang pernah memimpin Polri pada berbagai periode.

Menurut keterangan Sekretariat Presiden, Prabowo menyambut para tamu dengan jabat tangan saat mereka memasuki ruang pertemuan.

Mereka yang hadir adalah:

Prabowo Panggil Gubernur URI ke Hambalang, Ada Apa?
Baca Juga

Prabowo Panggil Gubernur URI ke Hambalang, Ada Apa?

  1. Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi
  2. Jenderal Pol (Purn) Roesdihardjo
  3. Jenderal Pol (Purn) Suroyo Bimantoro
  4. Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar
  5. Jenderal Pol (Purn) Sutanto
  6. Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri
  7. Jenderal Pol (Purn) Timur Pradopo
  8. Jenderal Pol (Purn) Sutarman
  9. Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti
  10. Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian

Dalam pertemuan itu, Presiden dan para mantan Kapolri bertukar pandangan tentang berbagai isu yang terjadi, dan pertemuan disebut menjadi momentum pertukaran pengalaman lintas generasi kepemimpinan Polri.

Sekretariat Presiden tidak merinci isu yang dibahas.

Presiden didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Dalam rekaman yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Suyudi terdengar berkata, “Kami bersama dengan para Kapolri,” saat mengiringi para mantan Kapolri menemui Presiden.

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Baca Juga

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Agenda pertemuan belum diketahui jelas dan berlangsung di tengah bergulirnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Polri mengungkap penyadapan juga menyasar pejabat pemerintah lain, kalangan pengusaha, dan pihak media. Tiga perwira tinggi Polri disebut menjadi tersangka: Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan, serta Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Mereka dijerat Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman delapan tahun.

Ketiganya berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

(Hendrawan)