Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin… yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” ujar Asep.
Menurut Asep, peristiwa yang diusut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
