Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya M. Amri menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Guru. (Foto: Nusantara Post)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Guru.
Raperda ini disiapkan untuk memberi rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas, sekaligus menyediakan mekanisme pendampingan hukum dari pemerintah daerah bagi guru yang dilaporkan atau menghadapi tekanan akibat tindakan pendidikan.
Anggota DPRD Kubu Raya, M. Amri, mengatakan guru bekerja di ruang publik sehingga rentan menghadapi protes, bahkan laporan ke kepolisian.
“Tahun ini kami mengajukan Raperda Pelindungan Guru di Kubu Raya. Guru bekerja di ranah publik. Mereka mengajar, mendidik dan memberikan teladan. Karena bekerja di ruang publik, dalam prosesnya guru rentan menghadapi protes. Banyak kasus muncul, baik di Kubu Raya maupun di daerah lain, guru dilaporkan ke kepolisian,” kata Amri, Rabu (4/11), di Kantor DPRD Kubu Raya.
Menurut Amri, salah satu pokok penting dalam draf adalah pendampingan hukum oleh pemerintah daerah, terutama ketika guru berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan lebih besar.
“Di dalam draf ini ada proses pendampingan hukum dari pemda. Apalagi ketika guru dihadapkan dengan orang yang berkuasa, ada ketimpangan relasi. Nah, ini kami anggap perlu didampingi,” ujarnya.
Amri berharap perda ini membuat guru lebih tenang bekerja dan menjadi percontohan bagi daerah lain.
Raperda disusun berdasarkan naskah akademik yang ditelaah pada Selasa-Rabu (3–4/11/2026) oleh tim yang terdiri dari Dr. Mukhlis, Dr. Erdi, Dr. Nur Wijayanto, dan Riyold.
Dalam draf hasil telaah, Raperda mengatur pelindungan hukum, pelindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual guru.
Raperda juga memuat mekanisme pengaduan dengan batas waktu, telaah etik dan pedagogis, mediasi, pendampingan dan bantuan hukum, serta pemulihan bagi guru yang menjadi korban.
Pengaturannya diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dr. Mukhlis menilai pelindungan guru sebagai investasi jangka panjang bagi mutu pendidikan daerah.
“Mutu pendidikan tidak mungkin tumbuh dari ruang kelas yang dibayangi rasa tidak aman. Ketika guru ragu menegakkan disiplin karena khawatir dikriminalisasi, yang dirugikan pertama kali justru peserta didik. Pelindungan guru bukan kekebalan hukum. Ia adalah kepastian bahwa setiap tindakan pendidikan dinilai secara adil dan proporsional,” kata Mukhlis, Jumat (6/11/2026).
Dr. H. Mukhlis, M.Si., salah satu anggota tim penelaah naskah akademik Raperda Pelindungan Guru Kabupaten Kubu Raya, mencatat dalam sebuah pertemuan. (Foto: Nusantara Post)
Menurut Mukhlis, Raperda ini menempatkan kepentingan terbaik anak dan martabat guru bersamaan.
“Kewenangan guru memberikan sanksi edukatif diberi batas yang jelas, sementara guru yang bekerja sesuai kaidah pendidikan mendapat jaminan pendampingan,” ujarnya.
Dr. Erdi menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti (evidence base policy) dan penyelesaian restoratif.
Ia menyebut data pemantauan nasional menunjukkan kekerasan di satuan pendidikan naik dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025.
“Karena itu, kami mendorong agar setiap persoalan lebih dulu ditelaah secara etik dan pedagogis, lalu diselesaikan melalui dialog dan mediasi, sebelum menempuh jalur hukum,” kata Erdi, Minggu (8/11/2026).
Ia menilai Kubu Raya berpeluang menjadi rujukan bagi daerah lain jika berhasil membangun kelembagaan, prosedur, dan anggaran yang bekerja di tingkat daerah.
Raperda akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.