Perkembangan sistem pembayaran digital mulai memunculkan pertanyaan baru di masyarakat: apakah denda hukum adat sah jika dibayar lewat transfer bank atau pemindaian Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)?
Pertanyaan itu muncul seiring praktik penguangan atau monetisasi denda adat dalam penyelesaian sengketa.
Dalam hukum adat Dayak Kanayatn, sanksi pada dasarnya diserahkan dalam bentuk barang, seperti babi, tempayan, piring putih, dan mangkok.
Namun ada pengecualian bagi pihak luar atau non-Dayak, yang kewajibannya dapat dikonversi menjadi uang.
Baca JugaWagub Kalbar Luncurkan Buku Hubungan Etnis Dayak dan Melayu di Rumah Melayu Pontianak
Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat sekaligus tokoh relawan kemanusiaan Pontianak, Bruder Stephanus Paiman, menegaskan bahwa penyerahan sanksi adat tetap bertumpu pada wujud fisik.
Konversi ke uang, katanya, hanya untuk pihak luar atau pelanggar adat yang punya keterbatasan teknis maupun keyakinan.
“Untuk adat harus dalam bentuk barang. Kecuali untuk yang bukan suku Dayak, dirinci dalam bentuk uang. Misalnya untuk babi, tidak mungkin harus beli babi bagi yang Muslim, nah biasanya diuangkan,” ujar Stephanus, Sabtu (7/11).
Tujuh tahapan penyelesaian perkara
Stephanus mengingatkan agar peradilan adat tidak dijalankan serampangan atau demi keuntungan finansial.
Baca JugaGandeng Sultan Pontianak, Gubernur Kalbar Ria Norsan Lepas Pawai Budaya Melayu Borneo
Menurut dia, pihak yang menjatuhkan sanksi sepihak tanpa tata cara yang sah berisiko menerima sanksi adat berat dan putusannya dapat dibatalkan.
“Hukum adat yang mengada-ada dapat dibatalkan dan justru yang menjatuhkan sanksi hukum adat tersebut dapat dihukum adat berat,” tegasnya.
Berdasarkan norma adat Dayak Kanayatn, penyelesaian perkara melalui tujuh tahap:
- Kejadian perkara: terjadi peristiwa pelanggaran yang menimbulkan korban.
- Pelaporan resmi: korban melapor kepada Pasirah (pengurus adat) dengan peraga awal berupa piring putih, segenggam beras, paku, dan uang secukupnya.
- Penetapan musyawarah: Pasirah bersama Pangaraga menentukan waktu sidang dan memanggil kedua pihak, saksi, dan keluarga.
- Persidangan adat: sidang digelar di lokasi netral. Batas waktu penyetoran adat ditetapkan 3, 7, atau 21 hari. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara naik ke tingkat Timanggong yang keputusannya final dan mengikat.
- Penyiapan peraga adat: kedua pihak hadir dan menyiapkan peraga sesuai vonis sidang.
- Ritual doa: doa dipimpin Panyanghatn.
- Makan bersama: sebagai simbol permaafan dan perdamaian.
Stephanus juga mengingatkan majelis adat agar menelaah sebab dan akibat secara objektif.
“Dalam persidangan adat harus melihat sebab akibat, supaya ada keadilan, tidak serta-merta yang dilaporkan itu salah 100 persen,” katanya.
Transfer diperbolehkan, dengan syarat
Menurut Stephanus, pembayaran sanksi adat dapat tunai maupun transfer, asalkan ada pertanggungjawaban yang jelas setelah kegiatan adat dilaksanakan.
Baca JugaPawai Melayu Borneo dan Pontianak Creative Festival Resmi Dibuka di Jalan Diponegoro
“Untuk pembayaran dapat tunai atau transfer, yang jelas ada pertanggungjawabannya setelah kegiatan dilaksanakan. Itu prosesnya,” ujarnya.
Bagaimana dengan QRIS?
Bank Indonesia menetapkan QRIS sebagai standar pembayaran non-tunai nasional.
Secara teknis, pembayaran lewat QRIS memindahkan dana dari rekening pembayar ke penerima secara real-time, sehingga tergolong bentuk transfer uang elektronik.
Meski begitu, penerapannya untuk denda adat menghadapi dua kendala:
- Batas nominal. Menurut ketentuan Bank Indonesia, nilai transaksi QRIS dibatasi maksimal Rp10.000.000 per transaksi. Untuk sanksi bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, QRIS kurang praktis dibanding transfer bank.
- Akuntabilitas. Penyelesaian perkara adat menuntut pertanggungjawaban dana yang terbuka. Dana yang disetor sebaiknya masuk ke rekening resmi lembaga adat, bukan rekening pribadi, agar penggunaannya untuk ritual dan makan bersama dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penyetoran denda adat lewat transfer atau QRIS dinilai dapat dilakukan, sepanjang mengikuti aturan transaksi keuangan dan tidak menghilangkan kesakralan peraga adat serta ritual Panyanghatn yang menjadi inti hukum adat Dayak Kanayatn.
(Hendra)