Kementerian Hukum (Kemenkum) mendorong percepatan penyelesaian seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebelum Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan, Jumat, (28/8/2026).
Langkah percepatan tersebut dinilai mendesak mengingat batas waktu dua tahun penetapan peraturan turunan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU DKJ telah tercapai, sementara pemberlakuan status baru Jakarta bergantung pada Keppres pemindahan ibu kota berdasarkan Pasal 73. Urgensi penyelesaian payung hukum operasional tersebut dipaparkan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi.
“Seharusnya karena ini sudah dua tahun pasca-diundangkan, artinya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini harusnya sudah terselesaikan,” ujar Hernadi, Jumat, (28/8/2026).
Sejumlah aturan pelaksana saat ini masih dalam tahap perumusan, meliputi regulasi Dewan Kawasan Aglomerasi, penyesuaian produk hukum daerah terkait pajak dan retribusi, restrukturisasi kelembagaan, hingga draf Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres).
