Sab, 29/08/26 · 02.08.35
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Kemenkum Desak Aturan Turunan UU DKJ Tuntas Sebelum Keppres IKN Terbit

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 29 Agustus 2026 · 08:161 menit baca
Kemenkum Desak Aturan Turunan UU DKJ Tuntas Sebelum Keppres IKN Terbit
Kemenkum dorong penyelesaian seluruh regulasi turunan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 sebelum Keppres pemindahan ibu kota ke IKN diterbitkan demi kelancaran transisi. (Dok. OIKN)

Kementerian Hukum (Kemenkum) mendorong percepatan penyelesaian seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebelum Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan, Jumat, (28/8/2026).

Langkah percepatan tersebut dinilai mendesak mengingat batas waktu dua tahun penetapan peraturan turunan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU DKJ telah tercapai, sementara pemberlakuan status baru Jakarta bergantung pada Keppres pemindahan ibu kota berdasarkan Pasal 73. Urgensi penyelesaian payung hukum operasional tersebut dipaparkan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi.

“Seharusnya karena ini sudah dua tahun pasca-diundangkan, artinya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini harusnya sudah terselesaikan,” ujar Hernadi, Jumat, (28/8/2026).

Sejumlah aturan pelaksana saat ini masih dalam tahap perumusan, meliputi regulasi Dewan Kawasan Aglomerasi, penyesuaian produk hukum daerah terkait pajak dan retribusi, restrukturisasi kelembagaan, hingga draf Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres).

Integrasikan Rute Balikpapan-Nusantara, BPTD Kaltim Resmikan Titik Naik-Turun Bus IKN
Baca Juga

Integrasikan Rute Balikpapan-Nusantara, BPTD Kaltim Resmikan Titik Naik-Turun Bus IKN

Kesiapan instrumen yuridis sebelum penetapan Keppres oleh presiden diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.

“Begitu nanti Keppres itu dikeluarkan, artinya dari kerangka regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 maupun turunannya sudah siap, sehingga nantinya UU DKJ itu sudah bisa diimplementasikan,” katanya.

Pentingnya koordinasi lintas lembaga bersama parlemen daerah ditegaskan guna mengunci kepastian hukum tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik di masa transisi. Strategi percepatan legislasi daerah disampaikan sebagai penutup keterangannya.

“Pembentukan pemahaman berkelanjutan dengan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan politik untuk mempercepat proses pengesahan peraturan turunan,” tandasnya.

(Dayank Ana)