Sen, 15/06/26 · 16.23.56
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

DJP dan APIMSA Kalbar Tegaskan Isu Kenaikan Pajak UMKM 22 Persen Hoaks

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Senin, 15 Juni 2026 · 22:032 menit baca
DJP dan APIMSA Kalbar Tegaskan Isu Kenaikan Pajak UMKM 22 Persen Hoaks
Kanwil DJP Kalbar dan APIMSA menegaskan isu kenaikan pajak UMKM menjadi 22 persen di PP 20/2026 adalah hoaks. Tarif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku. (Dok. HO/TNP)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat bersama Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalbar meluruskan informasi keliru di media sosial terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Otoritas perpajakan menegaskan bahwa isu yang menyebut tarif pajak pelaku UMKM melonjak menjadi 22 persen adalah informasi bohong atau hoaks.

Klarifikasi resmi tersebut dipaparkan dalam Dialog Interaktif bertema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” yang digelar di Pontianak, Senin (15/6/2026). Agenda edukasi regulasi ini dihadiri oleh sekitar 400 peserta dari kalangan pelaku usaha, komunitas, serta mahasiswa.

Ketua PW APIMSA Kalbar, Ita Nurcholifah, menjelaskan bahwa forum tersebut sengaja diinisiasi untuk meredam kesimpangsiuran informasi yang berpotensi mengganggu iklim usaha mikro di daerah.

“Banyak informasi yang beredar dan ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Melalui dialog ini kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar pelaku UMKM tidak terjebak pada informasi yang keliru,” ujar Ita Nurcholifah.

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar Baru 27 Persen, Pemprov Dorong Perluasan
Baca Juga

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar Baru 27 Persen, Pemprov Dorong Perluasan

Ita memastikan bahwa regulasi terbaru tetap memberikan karpet merah bagi pengusaha kecil, di mana skema insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif rendah masih dipertahankan oleh negara.

“Batas waktu pemberian fasilitas ini disesuaikan dengan bentuk badan hukum masing-masing pelaku usaha,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Dudi Efendi Karnawidjaya, menepis secara langsung narasi yang mengaitkan PP 20/2026 dengan penghapusan tarif khusus UMKM. Ia menjamin tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, maupun koperasi yang mencatatkan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. Tarif 22 persen merupakan tarif PPh Badan untuk perusahaan besar dan tidak ditujukan bagi UMKM,” tegas Dudi Efendi Karnawidjaya.

Sensus Ekonomi 2026: Pemprov Kalbar Bidik Akurasi Data 14 Kabupaten/Kota
Baca Juga

Sensus Ekonomi 2026: Pemprov Kalbar Bidik Akurasi Data 14 Kabupaten/Kota

Dudi menguraikan bahwa penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 justru mengemban misi proteksi ekonomi. Regulasi ini dirancang agar fasilitas perpajakan dari negara tepat sasaran sekaligus menutup celah hukum bagi korporasi skala besar yang mencoba memecah nominal omzet perusahaan (firm splitting) demi menghindari pajak normal.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalbar mencatat saat ini terdapat 338.258 unit UMKM yang beroperasi di wilayahnya, di mana mayoritas atau sebesar 99,38 persen merupakan sektor usaha mikro mandiri di bidang kuliner, jasa, perdagangan, dan industri olahan.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, yang hadir membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalbar, menyampaikan pentingnya validitas informasi regulasi bagi ketahanan ekonomi akar rumput.

“UMKM terus kita kembangkan agar ekonomi rakyat semakin bergulir. Forum seperti ini penting untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan objektif terkait berbagai kebijakan pemerintah,” kata Ayub.

Guna mengimbangi kebijakan fiskal tersebut, Pemprov Kalbar menyatakan terus mengintensifkan program pendampingan bagi ratusan ribu unit usaha tersebut, mulai dari percepatan legalitas usaha, fasilitasi sertifikasi Halal, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga perluasan pasar digital.

(Hendrawan)