Jum, 28/08/26 · 02.45.38
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Evaluasi Layanan ASDP, KSOP Pontianak Soroti Migrasi Dokumen dan Legalitas Dermaga

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Jumat, 28 Agustus 2026 · 08:093 menit baca
Evaluasi Layanan ASDP, KSOP Pontianak Soroti Migrasi Dokumen dan Legalitas Dermaga
Evaluasi layanan ASDP oleh KSOP Pontianak soroti masa transisi regulasi, migrasi sertifikat kelaikan Simkapel, hingga kewajiban legalitas dermaga kapal. (Dok. HO/TNP)

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak menggelar evaluasi dan sosialisasi pelayanan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) terkait peralihan kewenangan keselamatan pelayaran dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut, Kamis, (27/8/2026).

Peralihan tugas dan fungsi pengawasan keselamatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 serta Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak awal 2026. Tahapan penyesuaian aturan keselamatan kapal dipaparkan oleh Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Dian Wahdiana.

“Dari awal pemberlakuan ketentuan peralihan pelayanan penerbitan SPB dan SPOG, KSOP Kelas I Pontianak tidak serta-merta menerapkan aturan secara kaku, melainkan secara bertahap,” jelasnya, Kamis, (27/8/2026).

Kelonggaran waktu penerbitan dokumen administrasi kapal diberikan otoritas pelabuhan bagi operator yang tengah memproses migrasi sertifikat kelaikan. Kebijakan perpanjangan izin operasional diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.

Lasarus Cecar Operator Nakal Kapal Mutiara Sentosa Selundupkan Penumpang Gelap Pakai Modus Kursi Plastik
Baca Juga

Lasarus Cecar Operator Nakal Kapal Mutiara Sentosa Selundupkan Penumpang Gelap Pakai Modus Kursi Plastik

“Bahkan setelah 30 Juni 2026 kami masih memberikan perpanjangan pemenuhan persyaratan bagi kapal-kapal yang sedang dalam proses migrasi sertifikat dan tetap diberikan pelayanan penerbitan SPB dan SPOG, sepanjang dapat menunjukkan surat keterangan melakukan migrasi sertifikat kapal, menggunakan dermaga yang telah berizin dan melaksanakan pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dian.

Hingga saat ini, sebanyak 103 Surat Ukur kapal sungai telah diterbitkan melalui sistem digital aplikasi Simkapel secara transparan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Transparansi alur pengurusan sertifikasi kapal dijelaskan dalam keterangannya.

“Prosesnya transparan, dilakukan melalui aplikasi Simkapel, dan biaya yang dikenakan adalah pungutan PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan,” terang Dian.

Kanal konsultasi daring disediakan bagi para pemilik kapal yang menghadapi hambatan sistemik. Keterbukaan layanan teknis pelayaran disampaikan dalam keterangannya.

BNPB Salurkan 954 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT
Baca Juga

BNPB Salurkan 954 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

“Apabila pengguna jasa menemui kendala dalam pemenuhan persyaratan maupun penggunaan aplikasi Simkapel, silakan menghubungi kami untuk dapat diberikan penjelasan,” katanya.

Ruang pengaduan publik turut dibuka untuk memastikan integritas aparat pengawas di lapangan. Mekanisme pelaporan penyimpangan pelayanan ditegaskan dalam pemaparannya.

“Demikian pula apabila pengguna jasa mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, silakan menyampaikan keluhan kepada kami melalui mekanisme resmi,” tegasnya.

Selain sertifikasi armada, KSOP menyoroti aspek legalitas dermaga penyeberangan serta kepemilikan izin Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) yang wajib terintegrasi dengan Inaportnet demi mencegah jerat hukum dan kecelakaan pelayaran.

Konsekuensi hukum atas operasional tambat kapal tanpa izin diuraikan oleh Dian.

“Kalau tempat kapal berangkat atau tiba tidak berizin, kami tidak bisa menerbitkan dokumen. Karena kalau kemudian hari ternyata tidak berizin, tentu berdampak hukum kepada pejabat yang menandatangani,” jelas Dian.

KRI dr. Soeharso Tiba di Manggarai Rawat Korban Gempa Flores NTT
Baca Juga

KRI dr. Soeharso Tiba di Manggarai Rawat Korban Gempa Flores NTT

Di sisi lain, Ketua DPD GAPASDAP Kalimantan Barat, Agustianto, meminta pemerintah daerah turut mengambil langkah konkret melegalkan dermaga-dermaga rakyat demi menjamin kepastian operasional armada sungai.

Urgensi kepastian izin operasional dermaga lokal ditekankan oleh Agustianto.

“Kalau ada pelabuhan atau dermaga kecil, daerah harus memberikan semacam izin operasional atau legalitas sehingga kapal-kapal yang beroperasi memiliki dasar yang jelas. Dengan begitu, daerah juga ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Kepastian administrasi dan standar kelaikan kapal ditegaskan sebagai penutup komitmen otoritas pelabuhan.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap angkutan sungai, danau dan penyeberangan,” tutup Dian.

(Dayank Ana)