Sel, 16/06/26 · 05.13.49
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Gandeng AMSI Kalbar, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Media demi Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 16 Juni 2026 · 10:083 menit baca
Gandeng AMSI Kalbar, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Media demi Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menggandeng AMSI Kalbar untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi wartawan dan pekerja media siber.(Dok. Adpim Kalbar)

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar forum kolaborasi strategis di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (15/6/2026). Agenda bertema “Sinergi dan Kolaborasi Peran Media dalam Pemberitaan Positif untuk Peningkatan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat” ini difokuskan untuk memperluas edukasi jaminan sosial sekaligus memetakan proteksi bagi insan pers.

Pertemuan tersebut membahas risiko kerja dalam profesi media serta tantangan literasi publik yang dinilai masih kerap keliru dalam membedakan fungsi pelayanan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menyatakan bahwa perluasan program jaminan sosial membutuhkan kontribusi publikasi dari media massa. Meski demikian, ia mencatat masih banyak pekerja di sektor industri media sendiri yang belum terdaftar dalam program perlindungan ini.

“Risiko yang dihadapi para pekerja media ini tidak kecil. Kalau kita lihat akhir-akhir ini, banyak liputan yang cukup berisiko tinggi, seperti peliputan aksi demo mahasiswa hingga serikat buruh,” kata Suhuri di Pontianak.

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar Baru 27 Persen, Pemprov Dorong Perluasan
Baca Juga

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar Baru 27 Persen, Pemprov Dorong Perluasan

Suhuri menjelaskan, implementasi kerja sama dengan AMSI Kalbar akan diawali dengan validasi data profesi media. Langkah ini mencakup seluruh ekosistem kerja redaksi dan manajemen, mulai dari redaktur, wartawan, kontributor, koresponden, fotografer, hingga divisi periklanan.

Sebagai instrumen proteksi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua skema kepesertaan. Pertama, skema Badan Usaha atau Penerima Upah (PU) untuk karyawan dan jurnalis tetap melalui mekanisme perusahaan. Kedua, skema Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja lepas (freelance) seperti kontributor dan koresponden dengan nilai iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.

“Pendekatan kali ini kami lakukan langsung melalui pemberi kerja atau asosiasi perusahaan media. Kami optimistis, lewat kolaborasi ini sektor media makin terlindungi dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan juga semakin luas. Selama ini, tantangan terbesar dari pemangku kepentingan kami adalah literasi masyarakat yang masih minim, mereka umumnya hanya tahu BPJS Kesehatan,” papar Suhuri.

(Dok. Adpim Kalbar)

Ketua AMSI Kalbar, Muhlis Suhaeri, menyambut baik langkah taktis tersebut. Ia menilai keterbatasan sumber daya manusia dan dinamika operasional sering kali menjadi kendala bagi manajemen media lokal untuk memproduksi karya jurnalistik secara optimal. Kemitraan dengan institusi jaminan sosial dipandang mampu menjadi pilar penguat ketahanan industri media siber di Kalbar.

Sensus Ekonomi 2026: Pemprov Kalbar Bidik Akurasi Data 14 Kabupaten/Kota
Baca Juga

Sensus Ekonomi 2026: Pemprov Kalbar Bidik Akurasi Data 14 Kabupaten/Kota

“Penting bagi media massa untuk memahami secara utuh apa fungsi dan program-program perlindungan ketenagakerjaan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Setelah paham, barulah media bisa mensosialisasikannya secara masif kepada publik. Kolaborasi ini adalah bentuk investasi yang sangat baik, baik bagi keberlangsungan media itu sendiri maupun bagi pencapaian target BPJS Ketenagakerjaan ke depan,” urai Muhlis.

Dukungan terhadap perluasan cakupan kepesertaan ini juga disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, mengingatkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting untuk memitigasi risiko finansial akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Harisson menjelaskan, regulasi negara telah mengatur hak-hak pekerja secara mutlak melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penyaluran santunan tunai hingga 48 kali gaji serta jaminan beasiswa pendidikan anak dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (S1) jika pekerja meninggal dunia.

“Maksud dari program ini adalah memberikan jaminan nyata. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat kita bekerja, keluarga yang ditinggalkan tidak sengsara, tidak jatuh miskin. Ada jaminan anak-anak mereka tetap bisa sekolah,” ujar Harisson.

Harisson mengimbau jajaran direksi perusahaan media untuk mendaftarkan seluruh stafnya secara kolektif, sekaligus mendorong pekerja mandiri di ekosistem pers untuk mendaftar secara sukarela.

“Saya berharap rekan-rekan media dapat memanfaatkan kerja sama ini untuk terus mempromosikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Di sisi lain, insan pers juga harus mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari upaya kita melindungi para pekerja,” kata Harisson.

Haul ke-225 Sultan Syarif Abdurrahman: Sultan Melvin Imbau Masyarakat Pontianak Perkuat Sinergi Lintas Suku Agama
Baca Juga

Haul ke-225 Sultan Syarif Abdurrahman: Sultan Melvin Imbau Masyarakat Pontianak Perkuat Sinergi Lintas Suku Agama

(Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Ia berharap koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan organisasi pers, baik AMSI, PWI, AJI, maupun asosiasi sejenis, dapat berjalan simultan guna mempercepat pemenuhan hak perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja media di Kalimantan Barat.

(Hendrawan)